Pengusaha Tambang Soroti Aturan Wajib Kontraktor Lokal

Pengusaha Tambang Soroti Aturan Wajib Kontraktor Lokal

Realitarakyat.com  — Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI) menyoroti aturan baru Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mewajibkan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) mengutamakan penggunaan perusahaan jasa pertambangan lokal.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 365.K/MB.01/MEM.B/2026. Dalam beleid itu, perusahaan tambang yang menggunakan jasa pertambangan harus mengutamakan perusahaan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) yang berada di wilayah kabupaten atau kota sekitar lokasi tambang.

Direktur Eksekutif APBI Gita Mahyarani mengatakan, pelaku usaha masih mempelajari ketentuan tersebut, terutama terkait penerapannya di lapangan.

“Masih kami pelajari. Yang menjadi perhatian justru bagaimana aturan ini nanti diterapkan di lapangan,” ujar Gita, dikutip Rabu (30/9/2026).

Menurut dia, pemilihan kontraktor pertambangan tidak hanya berkaitan dengan status perusahaan sebagai penyedia jasa lokal. Ada sejumlah aspek yang harus diperhatikan, mulai dari kemampuan teknis, keselamatan kerja, ketersediaan alat, kemampuan finansial hingga tata kelola perusahaan.

“Dalam kegiatan pertambangan, pemilihan kontraktor tidak semata soal lokal atau afiliasi, tetapi sangat terkait dengan kemampuan teknis, keselamatan, ketersediaan alat, kapasitas finansial, produktivitas, serta governance, risk, and compliance,” kata Gita.

Selain mengatur prioritas bagi kontraktor lokal, Kepmen ESDM tersebut melarang pemegang IUP atau IUP Khusus melibatkan anak perusahaan maupun perusahaan afiliasi dalam jasa pertambangan mineral dan batubara tanpa persetujuan Menteri ESDM.

Larangan itu mencakup kondisi ketika pemegang IUP memiliki saham langsung pada perusahaan jasa pertambangan atau terdapat kesamaan penerima manfaat akhir (beneficial owner) antara kedua perusahaan.

Namun, pemerintah memberikan pengecualian untuk perusahaan yang sedang menjalankan penugasan pemerintah. Pengecualian dapat diberikan antara lain untuk proyek strategis nasional, pembangunan fasilitas pengolahan atau pemurnian mineral, pengembangan dan pemanfaatan batubara, serta pemenuhan kebutuhan mineral dan batubara dalam negeri.

Permohonan penggunaan perusahaan afiliasi tersebut harus diajukan kepada Menteri ESDM. Persetujuan diberikan paling lama 14 hari kerja setelah dokumen permohonan dinyatakan lengkap dan benar.

Aturan ini juga berlaku bagi pemegang IUP Khusus sebagai kelanjutan operasi kontrak atau perjanjian, pemegang Kontrak Karya, serta pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.

Dengan terbitnya aturan baru tersebut, pelaku industri kini menunggu kejelasan teknis pelaksanaan agar kebijakan prioritas kontraktor lokal tetap berjalan tanpa mengurangi standar keselamatan, kemampuan teknis, dan keberlangsungan produksi pertambangan.(Arp)