Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI Papua

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kematian Presenter TVRI Papua
Yanto Idorway, presenter TVRI Papua. Barat. //net

Realitarakyat.com — Polda Papua Barat menetapkan dua pria berinisial D dan P sebagai tersangka dalam kasus kematian presenter TVRI Papua Barat, Yanto Indorway.

Yanto, yang sebelumnya dilaporkan hilang dan tewas diduga terseret arus sungai, kini terindikasi menjadi korban penganiayaan hingga tewas.

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Trihadi Kuncahyo menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara pada Jumat (25/9/2026).

“Dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini dilakukan setelah penyidik menyimpulkan telah terpenuhi sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Trihadi, Minggu (27/9/2026).

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana pembunuhan dan/atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Penyidik menerapkan Pasal 458 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (3) juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Trihadi menegaskan bahwa Polda Papua Barat berkomitmen menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya juga mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian.

Sebelumnya, Yanto Indorway dilaporkan hilang setelah terseret arus Sungai Memti di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, pada Sabtu (18/7/2026). Setelah pencarian selama sembilan hari oleh tim SAR gabungan TNI-Polri, Basarnas, serta warga lokal, jenazah korban akhirnya ditemukan pada Senin (27/7/2026).