Realitarakyat.com – Politisi Partai Golkar Ir. Hanan A. Rozak, M.S., resmi ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI menggantikan posisi Ir. Panggah Susanto, M.M., pada Rabu (2/9/2026).
Penetapan tersebut disahkan dalam rapat pleno yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa di Ruang Rapat Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Saan menjelaskan bahwa perombakan dan penataan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) ini merujuk pada ketentuan Pasal 58 ayat 15 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib.
“Mengawali agenda penetapan pergantian Pimpinan Komisi IV DPR RI, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan Pasal 58 ayat 15 Peraturan DPR RI Nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib, komposisi fraksi pimpinan komisi yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR RI bersifat final dan mengikat,” ujar Saan.
Saan menyampaikan bahwa Pimpinan DPR telah menerima Surat dari Fraksi Partai Golkar Nomor SJ.00.1384-EPG tertanggal 14 Agustus 2026 mengenai perombakan keanggotaan AKD yang sebelumnya sudah dibacakan dalam rapat paripurna DPR RI pada 18 Agustus 2026.
Melalui surat keputusan resmi tersebut, Fraksi Partai Golkar menunjuk Hanan A. Rozak—legislator dari Daerah Pemilihan (Dapil) Lampung II—untuk mengisi pos Wakil Ketua Komisi IV DPR RI mengantikan Panggah Susanto.
Persetujuan penetapan tersebut berjalan mulus setelah Saan menanyakan kesediaan kepada seluruh anggota Komisi IV DPR RI yang hadir dalam rapat pleno.
“Untuk itu, kami selaku pimpinan rapat menanyakan kepada anggota Komisi IV DPR RI apakah Saudara Ir. Hanan A. Rozak, M.S. Nomor Anggota 287 dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR RI?” tanya Saan yang serentak dijawab “Setuju” oleh seluruh peserta rapat.[prs]






