MPR  

Sebut Biaya Tinggi Jadi Celah Masuk Oligarki, MPR Dorong Peninjauan Ulang Sistem Pemilu dalam PPHN

Sebut Biaya Tinggi Jadi Celah Masuk Oligarki, MPR Dorong Peninjauan Ulang Sistem Pemilu dalam PPHN
Ketua MPR RI, Ahmad Muzani. //net

Realitarakyat.com – Ketua MPR RI Ahmad Muzani menegaskan bahwa arah kebijakan peninjauan ulang sistem pemilihan umum (pemilu) yang tertuang dalam rancangan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) sama sekali tidak dimaksudkan untuk mencampuri atau mengatur mekanisme teknis penyelenggaraan pemilu.

Muzani menjelaskan bahwa substansi gagasan dalam PPHN tersebut berfokus pada upaya mendorong efisiensi anggaran, menekan ongkos politik yang terlampau tinggi.

Serta menciptakan iklim demokrasi yang lebih kondusif dan tidak menjadi beban bagi masyarakat maupun negara.

“Ditinjau itu kan bermakna banyak. Misalnya dibatasi jumlah pengeluarannya, tapi tidak spesifik teknis. Intinya, keluhannya adalah supaya demokrasi itu sesuatu yang menyenangkan, menggembirakan, tidak menjadi beban,” ujar Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Muzani menggarisbawahi bahwa MPR tidak memiliki kewenangan eksekutif maupun legislatif untuk menentukan teknis pelaksanaan pemilu.

Menurutnya, pembahasan teknis serta revisi Undang-Undang Pemilu sepenuhnya merupakan ranah dan kewenangan DPR RI bersama Pemerintah.

Ia juga menepis anggapan bahwa kajian tersebut bertujuan menghapus sistem pemilihan langsung oleh rakyat.

“MPR tidak berkompetensi untuk menyikapi terhadap机制 (mekanisme) ini. Silakan dibicarakan sendiri, tapi kalau kita lihat survei, itu kan mayoritas rakyat Indonesia tetap menghendaki pemilihan langsung, baik di pemilu legislatif ataupun pilkada,” jelasnya.

Berdasarkan dokumen Kajian Rancangan Substansi PPHN Bab IV Arah Kebijakan Politik Dalam Negeri, usulan peninjauan ulang sistem pemilu dirancang untuk menutup celah masuknya oligarki ekonomi dan pemilik modal dalam pusaran kekuasaan akibat mahalnya biaya politik.

Selain menekan biaya pemilu, PPHN juga mendorong transformasi kelembagaan partai politik agar lebih mandiri, akuntabel, dan transparan.

Serta memperketat penegakan hukum terhadap praktik politik uang (money politics), ujaran kebencian berbasis SARA, hingga korupsi politik.[prs]