DPR  

Sentil Metode PMT BPS Desil yang Tertinggal, DPR Peringatkan Risiko Salah Sasaran Bansos

Sentil Metode PMT BPS Desil yang Tertinggal, DPR Peringatkan Risiko Salah Sasaran Bansos
Anggota Komisi XIII DPR, Rieke Diah Pitaloka/Net

Realitarakyat.com – Polemik ketidakakuratan penentuan kelompok ekonomi atau desil dalam data sensus yang dinilai gagal mencerminkan kondisi riil masyarakat kembali mendapat sorotan keras dari Anggota Komisi XIII DPR RI Rieke Diah Pitaloka.

Rieke menegaskan bahwa persoalan data negara bukan sebatas urusan kompilasi statistik semata, melainkan pijakan vital bagi Presiden dalam mengambil kebijakan dan keputusan strategis nasional.

Oleh karena itu, legislator Fraksi PDIP tersebut mendesak Kementerian Sekretariat Negara (Kemensesneg) untuk segera memproses dan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) RUU Sistem Data Satu Data Indonesia (SDI) sebagai payung hukum utama pembenahan tata kelola data nasional.

“Ini semakin relevan ketika publik menghadapi polemik desil dalam data sensus. Persoalannya bukan sekadar siapa yang masuk desil 1, 2, atau 5, tetapi seberapa akurat data dasar negara membaca kondisi riil rakyat,” ujar Rieke dalam keterangannya, Rabu (2/9/2026).

Rieke mengkritik penggunaan metodologi Proxy Means Test (PMT) oleh Badan Pusat Statistik (BPS) yang dinilainya sudah sangat tertinggal dari realitas ekonomi terkini, khususnya di tengah maraknya era Gig Economy.

Menurutnya, penggunaan indikator fisik yang statis—seperti tampilan atau kondisi bangunan rumah—tidak lagi relevan untuk mengukur tingkat kerentanan ekonomi masyarakat yang dapat berubah secara dinamis dan cepat.

“Ketika metodologi tertinggal dari realitas, risiko inclusion dan exclusion error dapat berujung pada salah sasaran kebijakan dan hilangnya hak rakyat,” tegas Rieke.

Sebagai solusi konkret, Rieke merekomendasikan agar pemerintah segera menggelar evaluasi menyeluruh terhadap metodologi penentuan desil, memangkas jeda waktu pemutakhiran data (data lag), serta menyediakan mekanisme koreksi aktif bagi warga negara.

Ia menaruh harapan besar agar besarnya alokasi anggaran dukungan manajemen di Kemensesneg diimbangi dengan percepatan kepastian hukum integrasi data nasional.

“Jangan sampai anggaran dukungan membesar tetapi Surpres tertahan dan Presiden mengambil keputusan dengan data yang tertinggal dari realitas rakyat,” pungkasnya.