DPR  

Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Daniel Johan: Buktikan Ada Program Penggemukan Sapi!

Skandal Hunian Mewah Lapas Cibinong, Daniel Johan: Buktikan Ada Program Penggemukan Sapi!

Realitarakyat.com – Anggota Komisi IV DPR RI Daniel Johan meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan membuktikan keberadaan program penggemukan sapi yang disebut menjadi dasar penggunaan salah satu bangunan di Lapas Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat.

Menurut Daniel, pembuktian tersebut penting untuk menjelaskan kepada publik fungsi bangunan yang menjadi sorotan setelah temuan Ombudsman RI.

“Buktikan bahwa memang ada program sarana asimilasi dan edukasi (SAE) untuk warga binaan di Lapas Cibinong berkaitan dengan penggemukan sapi,” kata Daniel dalam keterangannya, Selasa (29/9/2026).

Ia menegaskan penjelasan mengenai fungsi bangunan harus disertai bukti, bukan sekadar alasan.

“Jangan hanya berdalih. Karena bila tidak bisa dibuktikan, ini hanya jadi sebuah alasan klasik yang sangat kocak,” jelasnya.

Daniel menilai pemeriksaan terhadap fasilitas yang dipersoalkan perlu dilakukan secara transparan agar publik memperoleh penjelasan yang utuh.

Temuan Ombudsman RI sebelumnya menyoroti kompleks hunian di Lapas Cibinong yang diduga diperuntukkan bagi warga binaan dan memiliki sejumlah fasilitas berbeda pada setiap bangunan.

Ombudsman mengategorikan hunian tersebut ke dalam tiga tipe, yakni bangunan menyerupai homestay, bangunan yang tampak seperti vila, serta deretan hunian yang menyerupai rumah cluster.

“Jangan sampai ada yang ditutup-tutupi. Publik sudah pintar dan bisa menilai. Termasuk bagaimana publik melihat adanya perbedaan dari awal temuan Ombudsman dengan hasil pemeriksaan Kementerian. Ini harus dijelaskan secara merinci,” tutur Daniel.

Ia juga menyoroti temuan sejumlah fasilitas seperti TV, AC, kulkas, perabot rumah tangga, hingga barang yang disebut terkait dengan terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin.

Sementara itu, Kalapas Kelas IIA Cibinong nonaktif Wisnu Hani Putranto mengakui dirinya memerintahkan pemindahan sejumlah barang dari rumah dinas pegawai setelah sidak Ombudsman RI.

Barang yang dipindahkan antara lain sofa, AC, dan foto terpidana kasus korupsi Jimmy Masrin, sedangkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Cibinong untuk menjalani pemeriksaan.

Dalam rapat dengan Komisi XIII DPR RI, Dirjenpas Mashudi menjelaskan tim gabungan menemukan 16 rumah dinas di kawasan Lapas Cibinong, tetapi hanya tiga unit yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara (SIMAK BMN).

“Bangunan yang disebut mirip penginapan adalah kantor operasional untuk kegiatan kerja penggemukan sapi,” kata Mashudi dalam paparannya, sebagaimana disampaikan dalam bahan yang diberikan.

Daniel meminta penjelasan tersebut diperiksa lebih lanjut, terutama untuk memastikan keberadaan dan pelaksanaan program penggemukan sapi sebagai bagian dari SAE bagi warga binaan.

“Kalau ada kantor operasional program penggemukan sapi, seharusnya ada sapi-sapi di dekatnya. Atau berada di mana sapi-sapi yang dimaksud ini?” tukasnya.

“Bangunan kantornya ada, terbilang mewah lagi. Jadi bisa dong ditunjukkan juga sapi-sapi program asimilasi dan edukasi bagi warga binaan di Lapas Cibinong. Apalagi ini bangunannya kan berada di area SAE,” imbuh Daniel.

Menurut dia, pemeriksaan perlu menjawab apakah kegiatan penggemukan sapi masih berjalan, berapa warga binaan yang terlibat, keterampilan yang diajarkan, serta pihak yang memberikan pembinaan.

Daniel mengatakan kegiatan penggemukan sapi dapat menjadi sarana pembinaan kerja apabila benar-benar memberikan keterampilan dan kesempatan kepada warga binaan.

“Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan harus memperlihatkan riwayat penggunaan kantor operasional yang dipersoalkan ini,” tukasnya.

Ia juga meminta pemerintah menjelaskan apabila kegiatan tersebut telah berubah atau berhenti, termasuk sejak kapan perubahan itu terjadi dan bagaimana bangunan kemudian digunakan.

“Jika kegiatan telah berubah atau berhenti, Pemerintah perlu menjelaskan sejak kapan dan bagaimana bangunan kemudian digunakan,” lanjut legislator dari Daerah Pemilihan Kalimantan Barat I tersebut.

Menurut Daniel, penilaian terhadap fasilitas pembinaan harus didasarkan pada manfaat yang diterima warga binaan serta kesesuaian penggunaan bangunan dengan peruntukannya.

“Apabila sebuah bangunan diperuntukkan bagi kegiatan kerja, penggunaan sehari-harinya harus dapat menunjukkan tujuan tersebut,” ujar Daniel.

Daniel juga meminta kementerian menjelaskan batas penggunaan fasilitas SAE oleh pegawai agar fungsi pembinaan tidak berkurang.

“Keterangan dari petugas, warga binaan, dan catatan kegiatan perlu digunakan bersama untuk memperoleh gambaran yang lengkap,” imbuhnya.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, Daniel menilai kementerian dapat menentukan langkah sesuai kondisi yang ditemukan.

Baik melanjutkan kegiatan yang terbukti bermanfaat, memulihkan fungsi fasilitas yang telah bergeser, maupun menata kembali sarana yang kebutuhannya berubah.

“Tentunya kami DPR akan mengawal keputusan tersebut disertai ukuran hasil pembinaan, sehingga perbaikan SAE memberi manfaat nyata bagi warga binaan,” tutup Daniel.[prs]