Realitarakyat.com – Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mendesak agar temuan Ombudsman RI terkait dugaan penyimpangan fasilitas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, segera ditindaklanjuti secara nyata.
Komisi II DPR RI memastikan bakal mengawal ketat rekomendasi pengawas pelayanan publik tersebut agar tidak berhenti sekadar sebagai catatan masalah di atas kertas.
Khozin menilai penanganan kasus ini menjadi momentum krusial untuk menguji efektivitas mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman oleh instansi terkait.
Lembaga negara penerima rekomendasi diimbau untuk menjalankan tindakan korektif secara terukur dan transparan demi mewujudkan perubahan pelayanan publik.
“Ini momentum untuk menguji apakah mekanisme tindak lanjut rekomendasi Ombudsman benar-benar efektif,” kata Khozin dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (25/9/2026).
“Kami di Komisi II perlu memastikan hasil pengawasan ini memiliki jalur tindak lanjut yang jelas, terukur, dan dapat dipantau,” jelasnya.
Politisi PKB tersebut menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman, pihak terlapor beserta atasan terlapor memiliki kewajiban hukum untuk melaksanakan rekomendasi.
Langkah pengawasan yang dilakukan Ombudsman di lingkungan pemasyarakatan juga dipastikan telah sah dan sesuai mandat Pasal 6 dalam undang-undang yang sama.
Inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman sebelumnya membongkar keberadaan belasan kamar berstandar apartemen yang terpisah dari blok hunian biasa di kawasan belakang Lapas Cibinong.
Selain mendapati penghuni yang diduga warga binaan di area khusus, tim pengawas turut menyita minuman beralkohol dari dalam kulkas serta tempat pembuangan sampah lapas.
“Temuan tanpa tindak lanjut hanya akan menjadi catatan semata. Kami ingin setiap temuan Ombudsman menghasilkan perubahan nyata dalam pelayanan publik, dan pihak terlapor wajib melaksanakan rekomendasi yang diterbitkan,” ujar Khozin.
Pengawalan ketat dari jajaran Komisi II DPR RI diharapkan mampu mendorong Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera mengambil tindakan tegas.
Komitmen pembenahan ini diposisikan sebagai pilar penting untuk mengembalikan fungsi lapas yang adil dan bebas dari keistimewaan.[prs]






