DPR  

Transformasi Ancaman Digital, Nurul Dorong Pembentukan RUU Antispionase Berbasis HAM

Transformasi Ancaman Digital, Nurul Dorong Pembentukan RUU Antispionase Berbasis HAM
Anggota Komisi I DPR, Nurul Arifin. //Ist

Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI, Nurul Arifin, mendorong DPR RI bersama Pemerintah untuk segera memproses pembentukan dan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Antispionase.

DPR menilai urgensi regulasi ini meningkat tajam seiring bergesernya peta ancaman terhadap kedaulatan negara dari moda konvensional-militeristik menjadi ancaman digital serta multidimensi.

Modus spionase modern saat ini dinilai telah meluas melampaui pencurian dokumen fisik atau pergerakan agen lapangan.

Melainkan telah merambah infiltrasi ruang siber, pencurian data strategis di sektor hilirisasi, potensi interferensi politik, hingga manipulasi informasi publik.

Pernyataan bersikap dan urgensi pembentukan RUU tersebut disampaikan oleh Nurul Arifin di Jakarta pada Rabu (2/9/2026).

“Indonesia membutuhkan kerangka hukum yang modern untuk melindungi kedaulatan nasional dari spionase dan intervensi asing, dengan tetap menjaga demokrasi, HAM, kebebasan pers, kebebasan akademik, dan due process of law,” kata Nurul di Jakarta, Rabu (2/9/2026).

“Kondisi tersebut kerap menyebabkan penanganan kasus spionase terhenti pada tindakan administratif seperti deportasi atau pencabutan izin, tanpa adanya efek jera pidana yang optimal,” katanya.

Nurul menyoroti bahwa berbagai perangkat hukum yang berlaku saat ini—seperti KUHP, UU Intelijen Negara, UU ITE, hingga UU Pelindungan Data Pribadi—masih berjalan secara sektoral.

Ketimpangan ini membuat penegak hukum belum memiliki rujukan definisi yang terpadu terkait delik spionase modern maupun intervensi asing.

Guna mengatasi celah tersebut, legislasi antispionase yang diusulkan dirancang dengan mengintegrasikan empat pilar utama.

Yakni sistem pencegahan dini, penguatan kapabilitas kontra-intelijen, perlindungan infrastruktur dan data strategis, serta mekanisme pengawasan demokratis.

“Langkah ini sekaligus menjadi pijakan utama dalam membangun sistem nasional untuk menghadapi spionase dan intervensi asing di era digital,” katanya.

“Penguatan keamanan nasional dan perlindungan hak asasi manusia bukan dua hal yang saling meniadakan. Regulasi ini dirancang agar proporsional, akuntabel, dan beroperasi penuh di bawah koridor negara hukum,” katanya.

Nurul meyakinkan bahwa pembentukan rezim hukum antispionase ini tidak dimaksudkan untuk memperluas kewenangan otoritas negara secara sewenang-wenang apalagi membungkam kebebasan sipil.

RUU ini nantinya dipastikan memuat koridor pengaman (democratic safeguards) yang ketat, termasuk memberikan garansi perlindungan legal bagi kerja jurnalisme investigasi dan riset akademik.[prs]