Realitarakyat.com — Pembebasan bersyarat Indra Kesuma alias Indra Kenz dipastikan dicabut setelah namanya terseret dalam temuan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan pencabutan tersebut berkaitan dengan adanya persoalan dalam proses remisi yang menjadi dasar pemberian pembebasan bersyarat.
“Ya, kita cabut (pembebasan bersyaratnya). Karena ada proses remisinya yang tidak benar,” kata Agus di Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Sebelumnya, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Rudi Setiawan mengungkapkan pihaknya telah merekomendasikan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan agar pembebasan bersyarat Indra Kenz ditarik kembali.
Rekomendasi tersebut muncul setelah investigasi internal menindaklanjuti temuan Ombudsman RI mengenai fasilitas khusus di Lapas Cibinong. Salah satu temuan adalah tiga kontainer yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN), tetapi fasilitas di dalamnya disebut disediakan oleh warga binaan. Salah satunya adalah Indra Kenz.
Selain kontainer, Kemenimipas menemukan sebuah bangunan yang sebelumnya digunakan sebagai kantor dan gudang sarana asimilasi dan edukasi, kemudian diubah menjadi guest house. Bangunan tersebut disebut dibiayai secara swadaya oleh warga binaan dan digunakan sebagai tempat menerima kunjungan.
Rudi mengatakan temuan tersebut menjadi bagian dari evaluasi terhadap status pembebasan bersyarat Indra Kenz. Namun, pemerintah belum merinci fasilitas apa saja yang secara khusus disediakan oleh Indra.
Indra Kenz sendiri telah keluar dari Lapas Cibinong setelah memperoleh pembebasan bersyarat pada akhir September 2026. Hingga kini, Agus belum menjelaskan apakah pencabutan pembebasan bersyarat tersebut akan langsung membuat Indra kembali menjalani sisa masa pidananya.(Arp)







