Realitarakyat.com – Ketua Komisi V DPR RI Lasarus meminta penyidikan kecelakaan Kereta Api (KA) Argo Bromo Anggrek dan KRL Commuter Line di Stasiun Bekasi Timur, Jawa Barat, tidak berhenti pada penetapan masinis sebagai tersangka.
Menurutnya, seluruh faktor yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan perlu ditelusuri berdasarkan konstruksi hukum dan bukti yang ditemukan penyidik.
“Penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik. Namun, pihak lain yang diduga berkontribusi terhadap kecelakaan juga perlu diperiksa,” kata Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (30/9/2026).
Ia menilai penetapan tersangka merupakan ranah aparat penegak hukum, sementara penyidikan perlu dilakukan secara menyeluruh.
Lasarus juga menyoroti sejumlah temuan dalam laporan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) yang berkaitan dengan kecelakaan tersebut.
Temuan itu antara lain mencakup gangguan persinyalan, komunikasi radio, hingga ketepatan waktu keberangkatan kereta.
Menurut Lasarus, aspek teknis tersebut perlu menjadi bagian dari penyidikan untuk mengetahui rangkaian faktor yang menyebabkan kecelakaan.
“Sekali lagi saya serahkan sepenuhnya kepada penyidik. Saya rasa penyidik sudah lebih tahu lah siapa yang harus bertanggung jawab,” ungkapnya.
Ia juga meminta penyidik menelusuri pihak lain yang berkaitan dengan rangkaian kecelakaan, termasuk pengemudi taksi yang disebut menerobos jalur perlintasan.
Namun, Lasarus menegaskan penentuan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik.
“Dan kami berharap semua yang terlibat tuh harus ditindak,” tegas Lasarus.
Menurutnya, proses hukum perlu mempertimbangkan seluruh pihak dan faktor yang memiliki keterkaitan dengan kecelakaan berdasarkan bukti yang ditemukan.
Lasarus menilai kecelakaan tersebut menimbulkan konsekuensi serius karena menyebabkan korban meninggal dunia, luka berat, dan korban yang mengalami cacat.
“Orang udah meninggal, sekian nyawa melayang, ada yang luka berat, ada yang cacat kok di situ,” katanya.
Ia mempertanyakan bentuk tanggung jawab negara terhadap korban dan keluarganya akibat kecelakaan tersebut.
Karena itu, Lasarus meminta proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri seluruh faktor yang relevan.
Dengan demikian, Komisi V DPR RI menyerahkan proses penentuan pihak yang bertanggung jawab kepada penyidik berdasarkan konstruksi hukum dan alat bukti.
Lasarus berharap seluruh pihak yang terbukti memiliki keterlibatan dalam rangkaian kecelakaan dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.[prs]







