Realitarakyat.com — Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap 11 tersangka kasus dugaan tindak pidana terorisme dalam operasi penindakan serentak di enam provinsi pada Minggu (4/10).
Para tersangka yang terafiliasi dengan kelompok Daulah Islamiyah serta jaringan teror lainnya ini diamankan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Riau, dan Maluku Utara atas dugaan keterlibatan dalam konsolidasi, rekrutmen, hingga latihan militansi.
Juru Bicara Densus 88 AT Polri Kombes Pol Mayndra Eka Wardhana mengungkapkan, ke-11 tersangka yang ditangkap berinisial HN (43), SM alias NM (52), HA (45), YDKAP (22), Y (36), S (49), A (32), CG (29), MF (37), AF (26), dan MW (42).
“Para tersangka diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan yang terafiliasi paham Daulah Islamiyah, juga jaringan terorisme lainnya,” kata Mayndra dalam keterangannya, Minggu (4/10).
Mayndra menjelaskan, para tersangka memiliki peran beragam dalam struktur aktivitas jaringan tersebut. Peran itu meliputi konsolidasi jaringan, penyebaran propaganda, pembinaan, hingga rekrutmen yang dijalankan baik secara tatap muka maupun memanfaatkan jejaring media sosial.
Hasil penyidikan sementara menunjukkan adanya keterhubungan antar-tersangka yang tersebar di berbagai wilayah tersebut. Salah satu pola yang berhasil diidentifikasi penyidik adalah penggunaan platform digital untuk menyelenggarakan pertemuan secara daring.
“Salah satu pola yang ditemukan adalah penyelenggaraan pertemuan secara daring yang menghubungkan sejumlah pendukung Daulah Islamiyah dari beberapa daerah secara virtual guna kegiatan indoktrinasi dan konsolidasi,” ujar Mayndra.
Selain konsolidasi digital, tim penyidik juga menemukan indikasi aktivitas pelatihan fisik dan menembak yang diikuti oleh sebagian tersangka sebagai bentuk peningkatan kemampuan militansi.
Saat ini, Densus 88 masih terus mendalami barang bukti yang disita, memeriksa para saksi, serta menelusuri kemungkinan keterlibatan tersangka dengan jaringan terorisme lainnya. Langkah penindakan serentak ini ditegaskan sebagai upaya preventif Polri untuk memutus rantai radikalisme sebelum berkembang menjadi aksi kekerasan nyata.







