Realitarakyat.com – Para Menteri Perdagangan negara-negara anggota G20 sepakat menolak penggunaan komoditas pangan sebagai alat tekanan dalam konflik geopolitik. Pangan dinilai merupakan kebutuhan dasar manusia yang tidak boleh dijadikan senjata untuk mengancam atau menekan negara lain.
Kesepakatan tersebut menjadi salah satu hasil Pertemuan Menteri Perdagangan G20 (G20 Trade Ministers’ Meeting/TMM) yang berlangsung di Milwaukee, Wisconsin, Amerika Serikat, pada 30 September hingga 1 Oktober 2026.
Menteri Perdagangan RI Budi Santoso mengatakan, sikap tersebut mencerminkan pentingnya menjaga perdagangan pangan agar tidak terseret dalam persaingan dan ketegangan politik antarnegara.
“Para Menteri Perdagangan G20 menolak upaya menjadikan pangan sebagai instrumen tekanan geopolitik,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Minggu (4/10/2026).
Menteri yang akrab disapa Busan itu menegaskan, pangan berkaitan langsung dengan kelangsungan hidup masyarakat. Karena itu, menjadikan pasokan pangan sebagai alat untuk menekan negara lain dinilai tidak dapat dibenarkan.
“Pangan berhubungan dengan kelangsungan hidup dan upaya penekanan melalui pangan tidak dapat dibenarkan,” ujarnya.
Selain persoalan ketahanan pangan, pertemuan tersebut turut membahas sejumlah isu perdagangan global, mulai dari kelebihan kapasitas produksi (excess capacity), praktik kerja paksa (forced labor), hingga penerapan tarif Most Favored Nation (MFN) dalam sistem Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Terkait persoalan excess capacity, Budi menilai penilaian terhadap kelebihan kapasitas produksi tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Pemerintah perlu mempertimbangkan dinamika permintaan dan penawaran, tingkat pemanfaatan kapasitas, perilaku pasar, serta faktor yang memengaruhi produksi.
Menurut dia, lonjakan ekspor, tingginya kapasitas produksi, maupun ketidakseimbangan perdagangan tidak otomatis menunjukkan adanya kelebihan kapasitas yang bersifat struktural.
“Setiap penilaian mengenai excess capacity harus berdasarkan bukti yang spesifik untuk masing-masing sektor,” kata Budi.
Indonesia, lanjutnya, mendorong pendekatan berbasis bukti sebelum menentukan kebijakan penanganan. Instrumen pengamanan perdagangan juga harus diterapkan secara transparan dan sesuai aturan WTO agar tidak memicu ketegangan baru.
Dalam pembahasan tarif MFN, Indonesia menegaskan pentingnya mempertahankan prinsip perdagangan nondiskriminatif. Prinsip tersebut dinilai menjadi fondasi untuk menjaga kepastian perdagangan internasional sekaligus melindungi komitmen akses pasar antarnegara.
Budi mengingatkan, pelemahan prinsip MFN berpotensi memengaruhi penerapan perlakuan khusus dan berbeda atau Special and Differential Treatment (SDT) bagi negara berkembang.
“Prinsip MFN perlu terus dipertahankan, setidaknya hingga terdapat sistem atau prinsip lain yang dapat memberikan manfaat yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara itu, mengenai isu kerja paksa, Indonesia menegaskan komitmennya untuk melindungi hak dan martabat pekerja. Namun, upaya penghapusan praktik tersebut tidak boleh digunakan sebagai instrumen politik untuk mendominasi atau menekan negara lain.
Indonesia telah meratifikasi sembilan dari sepuluh Konvensi Fundamental Organisasi Buruh Internasional (ILO). Komitmen tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor barang hasil produksi kerja paksa.
Selain itu, ketentuan penghapusan kerja paksa turut dimasukkan dalam perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia dengan Asosiasi Perdagangan Bebas Eropa (Indonesia-EFTA CEPA) dan Uni Eropa (I-EU CEPA).
Melalui forum G20, Indonesia mendorong agar perdagangan internasional tetap berlandaskan keadilan, keterbukaan, dan penghormatan terhadap kedaulatan setiap negara, sehingga kepentingan ekonomi tidak mengorbankan kebutuhan dasar maupun hak masyarakat.(Arp)







