Realitarakyat.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua orang saksi dari unsur pihak swasta guna mendalami dugaan aliran dana dan pemberian barang kepada mantan Sekretaris Jenderal MPR RI, Ma’ruf Cahyono, yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi di lingkungan Setjen MPR RI.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa kedua saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik pada Senin ini adalah EN selaku Direktur Utama PT Navia Berkah Bersama dan IS selaku mantan Dirut PT Syahravaraz Trans Cargo.
“Saksi EN dan IS hadir. Kedua saksi didalami terkait dugaan pemberian barang dan uang, baik yang diberikan secara langsung kepada tersangka MC (Ma’ruf Cahyono) maupun melalui orang kepercayaannya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dalam pemeriksaan yang sama, penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap dua pihak swasta lainnya berinisial AZ dan ZKA.
Namun, keduanya terkonfirmasi tidak hadir karena alasan kesehatan, sehingga penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan tersebut.
Kasus ini mulai disidik oleh lembaga antirasuah sejak 20 Juni 2025, dengan Ma’ruf Cahyono resmi diumumkan sebagai tersangka pada 3 Juli 2025.
KPK kemudian melakukan penahanan terhadap Ma’ruf di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK pada 9 Juli 2026.
Berdasarkan penyidikan sementara, Ma’ruf Cahyono diduga menerima gratifikasi mencapai sekitar Rp37,8 miliar dari para rekanan atau vendor proyek di lingkungan Setjen MPR RI selama menjabat sebagai Sekjen.
Suap tersebut disinyalir diterima secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui akun perdagangan pada perusahaan pialang serta rekening menggunakan nama pihak lain. (*)







