Realitarakyat.com — Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Selasa (6/10/2026) malam.
Berdasarkan jadwal resmi MK, sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB di Gedung MK, Jakarta.
Perkara tersebut diajukan oleh 12 pemohon, termasuk mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. Mereka mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika ditetapkan sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam proses persidangan, MK telah meminta keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, pihak terkait, ahli, serta Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Pada persidangan terakhir, Jumat (2/10/2026), MK mendengarkan keterangan dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah serta Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Australia. Persidangan tersebut menjadi bagian dari rangkaian pembuktian sebelum perkara memasuki tahap putusan.
Para pemohon pada pokoknya meminta MK menguji secara hukum pemenuhan persyaratan pendidikan Gibran saat proses pencalonan. Mereka menyatakan, apabila persyaratan tersebut terbukti tidak terpenuhi, pencalonan Gibran dinilai semestinya dinyatakan tidak sah.
Sebaliknya, pihak terkait dan KPU telah menyampaikan keterangan serta bukti dalam persidangan untuk menjawab dalil yang diajukan pemohon. Salah satu pemberitaan resmi MK mencatat mantan Ketua KPU membantah adanya cacat administratif terkait dokumen pendidikan Gibran.
Dengan berakhirnya rangkaian pemeriksaan dan pembuktian, perhatian kini tertuju pada sidang pengucapan putusan MK malam ini. Putusan tersebut akan menentukan bagaimana MK menilai perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran dalam pencalonan pada Pilpres 2024.(Arp)







