Realitarakyat.com – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian Imipas untuk segera melakukan audit terhadap pemberian remisi atau pemotongan masa pidana di seluruh lembaga pemasyarakatan.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya temuan Ombudsman RI terkait dugaan pungutan liar (pungli).
Agus menegaskan, apabila hasil audit terbukti menemukan pelanggaran maupun praktik pungli, pihaknya akan langsung memproses pihak-pihak yang terlibat sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Sekarang remisi sedang saya suruh audit sama Pak Irjen. Kalau mereka ada temuannya, ya kami akan proses,” ujar Agus usai menghadiri rapat koordinasi di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin.
Selain audit remisi secara umum, instruksi tersebut juga mencakup peninjauan ulang terhadap pemberian pembebasan bersyarat (PB) kepada narapidana kasus investasi bodong Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz.
Menurut Agus, proses remisi yang diberikan kepada Indra Kenz dinilai tidak benar, sehingga ia memastikan status bebas bersyarat tersebut akan dicabut.
“Ya, kita cabut karena ada proses remisinya yang tidak benar,” tegasnya.
Sebelumnya, dugaan praktik pungli di lapas dan rutan ini mencuat dari hasil investigasi Ombudsman RI.
Dalam konferensi pers di kantor Kemenimipas pada hari yang sama, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasaha mengungkapkan bahwa pihaknya menerima banyak aduan terkait pungli yang tidak hanya melibatkan petugas, tetapi juga dikendalikan oleh sesama warga binaan.
Ombudsman juga menyoroti adanya dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di dalam lapas, di mana warga binaan yang tidak mampu membayar sejumlah uang kepada kepala kamar kerap mengalami penganiayaan, seperti penyiksaan fisik menggunakan cairan dari botol plastik yang dibakar.
Menyikapi hal tersebut, Ombudsman meminta Kementerian Imipas untuk memperkuat mekanisme pencegahan serta menghentikan praktik transaksional dan kekerasan antar-warga binaan. (*)







