Hukum, Headline  

Realitarakyat.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Habib Rizieq Shihab pidana penjara selama enam tahun untuk kasus tes usap RS UMMI Bogor. “Menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pemberitahuan bohong….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.