Ekonomi  

Realitarakyat.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan baru berupa POJK Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Bidang Pasar Modal. POJK ini sekaligus pengganti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1995….

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.