Realitarakyat.com – Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Dr Fahri Bachmid menilai rencana amendemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 tidak bisa diputuskan secara terburu-buru dan serampangan. “Perlu…
Tak Bisa Diburu-buru
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.



