Realitarakyat.com – PP Pemuda Muhammadiyah geram dengan tudingan Din Syamsuddin sebagai tokoh radikal. Mereka bahkan mengultimatum dan mengancam Gerakan Anti Radikalisme Alumni ITB (GAR ITB) yang melaporkan Din ke ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dengan tuduhan radikalisme.
Ultimatum diberikan Ketua Hukum dan HAM PP Pemuda Muhammadiyah Razikin memberikan waktu kepada Kelompok GAR ITB untuk segera mencabut laporan terhadap Din Syamsuddin sebagai Dosen Universitas Agama Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah, Jakarta.
“Kami meminta secara tegas agar pihak GAR ITB segera mencabut laporannya dan meminta maaf kepada Prof Din Syamsudin,” kata Razikin dalam keterangannya, Sabtu (13/2/2021).
“Kami akan memberikan kesempatan kepada GAR ITB sebelum kami mengambil langkah-langkah hukum,” lanjutnya.
Menurut Razikin, tuduhan radikal yang dialamatkan kepada Din itu merupakan hal yang mengada ada. Bahkan, apa yang dilakukan Kelompok GAR ITB itu dapat memicu kemarahan warga Muhammadiyah secara keseluruhan.
Mantan Ketua DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) ini mengaku, dirinya merasa tersinggung dengan tuduhan GAR ITB terhadap Din Syamsuddin yang merupakan Ketua Umum PP Muhammadiyah periode 2005-2015.
“Menuduh Pak Din sebagai tokoh radikal sama dengan membuat ketersinggungan dan kemarahan kami warga Muhammadiyah,” tegas Razikin.
Ditegaskan Razikin, Din Syamsuddin yang juga mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, selama ini telah mendedikasikan hidupnya dalam mendorong perdamaian, toleransi dan multikulturalisme.
“Apa yang dilakukan GAR ITB telah pula mencederai pribadi Din Syamsuddin, keluarganya dan warga Muhammadiyah. Jadi, saya peringatkan kepada GAR ITB, kalian jangan coba-coba ganggu Prof Din,” ia mengingatkan.
Untuk diketahui, Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institut Teknologi Bandung (GAR ITB) melaporkan Din Syamsuddin terkait dugaan radikalisme ke KASN. GAR ITB merupakan asosiasi alumni ITB.
Laporan tersebut tertuang dalam surat nomor 05/Lap/GAR-ITB/X/2020 tanggal 28 Oktober 2020, perihal Laporan pelanggaran Disiplin PNS atas nama Terlapor Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A., Ph.D, dan surat nomor 10/Srt/GAR-ITB/I/2021 tanggal 28 Januari 2021, perihal Hukuman disiplin PNS a/n Prof. Dr. H.M. Sirajuddin Syamsuddin, M.A. Ph.D.[prs]







