DPR  

DPR dan Pemerintah Tunda Pemberlakukan Sertifikat Tanah Elektronik

doli
Wakil Ketua Baleg DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung. /Net

Realitarakyat.com – DPR dan Pemerintah melalui Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sepakat menunda pemberlakuan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang tentang Sertifikat Tanah Elektronik.

Demikian dikatakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (23/3/2021).

Akibat penundaan tersebut, Doli mengaku jika pihaknya segera melakukan evaluasi dan revisi terhadap ketentuan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di masyarakat.

“Komisi II DPR RI mendesak kepada Kementerian ATR/BPN untuk melakukan evaluasi dan penyelesaiannya terhadap seluruh Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pengelolaan yang tumpang tindih,” ucap Doli.

Politikus Golkar itu menjelaskan, evaluasi dilakukan terutama dengan hak rakyat atas tanah yang tidak sesuai izin dan pemanfaatannya, yang tidak sesuai peruntukannya, serta yang terlantar dan tidak memberikan manfaat bagi kepentingan bangsa dan negara.

“Dalam rangka mendorong pencegahan, pemberantasan, dan penyelesaian praktik mafia pertanahan dan permasalahan penataan ruang di seluruh Indonesia, Komisi II DPR RI akan membentuk Panitia Kerja HGU, HGB, dan HPL, Panitia Kerja Mafia Pertanahan, dan Panitia Kerja Tata Ruang,” tutup Doli.[prs]