Realitarakyat.com – Politikus Teddy Gusnaidi memenuhi panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI, untuk memberikan penjelasan atas laporan terhadap anggota DPR Fadli Zon yang diduga melanggar kode etik.
Sebelumnya, Fadli dilaporkan karena diduga melanggar kode etik lantaran cuitan Fadli soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang UU Cipta Kerja.
“Tadi saya dimintakan penjelasan alasan kenapa saya melaporkan Pak Fadli Zon. Ya saya sudah ceritakan ya ada tiga alasan itu bahwa saya melihat Pak Fadli Zon merendahkan martabat dari tiga lembaga negara baik eksekutif, legislatif dan yudikatif,” katanya di Gedung Nusantara I DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021).
Teddy menilai, pernyataan Fadli Zon berbahaya apalagi menyebut adanya ‘invisible hand’ dalam UU Cipta Kerja.
Dia mengatakan dampak pernyataan itu akan membuat masyarakat menganggap pasal-pasal dalam UU yang dibuat pemerintan dan DPR berdasarkan pesanan.
“Framing di bawah itu akhirnya menganggap semua Undang-undang yang dibuat oleh pemerintah dan DPR itu berdasarkan pesanan,” ucapnya.
Atas dasar itu, Teddy meminta MKD DPR untuk memanggil Fadli, mengklarifikasi apa maksud pernyataan invisible hand dalam UU Cipta Kerja.
“Saya sampaikan tadi, saya bilang ‘saya mohon kepada MKD memanggil Pak Fadli Zon untuk menanyakan siapa invisible hand itu, dia harus menjelaskan karena itu kan tuduhan yang sangat serius yang bisa melemahkan lembaga negara ini,” pungkasnya.[prs]







