Daerah  

Polisi Cokok Maling yang Bobol Rumah Dinas Kejari Lombok Tengah

Polisi Cokok Maling yang Bobol Rumah Dinas Kejari Lombok Tengah

Realitarakyat.com – Seorang warga inisial MDD di tangkap aparat Kepolisian Resor Lombok Tengah, Sektor Praya, usai melakukan pencurian di rumah dinas kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang terjadi sekitar 15 Maret 2024 lalu.

Pelaku berhasil diamankan saat berada di rumah orang tuanya di Kecamatan Jonggat sekitar pukul 03.30 Wita dini hari tanpa perlawanan.

Kapolsek Praya, IPTU Susan V Sualang, menjelaskan. Rumah dinas Kepala Kejaksaan Lombok Tengah saat kejadian dalam keadaan tidak ada penghuni, karena di tinggal tugas ke luar daerah oleh penghuninya yaitu pegawai kejaksaan yang menjabat sebagai Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara.

“Waktu kejadian rumah dalam keadaan kosong, karena ditinggal tugas keluar daerah,” katanya kepada wartawan, Jumat (22/3).

Dikatakan Susan, penghuni Rumdis (Rumah Dinas) mengetahui kejadian tersebut setelah kembali dari tugas dinas, dengan kondisi rumah berantakan dan berserakan, dari kejadian ini sejumlah barang berharga berhasil di ambil pelaku diantaranya, dua buah jam tangan, satu buah brangkas berisikan 1 gram emas, satu mesin pompa air dan satu mesin penyedot debu.

Menurut Kapolsek, korban melaporkan kejadian ini pada tanggal 15 Maret 2024 dan langsung melakukan penyelidikan. Dari hasil pengembangan selain pelaku MDD pihaknya juga menduga LU, dan LPA turut serta dalam aksi pencurian tersebut. Namun hingga saat ini LU yang belakangan di ketahui terlebih dahulu di tangkap aparat Kepolisian Sektor Kediri Lobar dalam kasus serupa. Sedangkan LPA masih dalam pengejaran.

“Pelaku LU dalam kasus serupa yakni pencurian di tangkap Polisi di wilayah Lombok Barat Sektor Kediri, sedangkan LPA masih kita kejar,” katanya.

Kapolsek Praya, menghimbau kepada warga masyarakat yang akan berpergian maupun pulang kampung, agar selalu waspada dengan aksi para pelaku kejahatan, terutama ketika akan meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong.

“Barang-barang berharga sebaiknya disimpan di tempat yang aman dan titipkan rumah kepada tetangga yang dekat atau saudaranya,” tegas Kapolsek.(LS)