Realitarakyat.com – Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menekankan, biaya Uang Kuliah Tunggal atau UKT yang diterapkan oleh Perguruan Tinggi Keagamaan yang berada di bawah Kemenag pada prinsipnya tidak boleh memberatkan para mahasiswa.
“Prinsipnya UKT itu tidak boleh memberatkan mahasiswa. Jadi nanti Pak Rektor akan terus berkoordinasi dengan kami terkait dengan itu. Sekali lagi, prinsipnya UKT tidak boleh memberatkan mahasiswa,” kata Menag Yaqut dalam keterangan di Jakarta, Senin (27/5).
Kemenag, kata Gus Men, menunda dahulu proses transformasi UIN Syarif Hidayatullah Jakarta menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum atau PTN-BH, hingga seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH disiapkan.
“Saya tunda dulu proses PTN-BH untuk UIN Jakarta sampai seluruh instrumen pemenuhan kebutuhan PTN-BH ini disiapkan,” ujarnya.
Menag juga berpesan kepada Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar agar tidak terlalu bergantung dari program itu untuk pembiayaan logistik dan operasional pendidikan di kampus.
Sumber pendanaan, kata Menag bisa dihasilkan dari pengelolaan rumah sakit, hotel, dan asrama.
“Rumah sakit itu bisa menjadi tulang punggung untuk mendapatkan logistik bagi pemenuhan kebutuhan kampus. Asrama mahasiswa dan hotel yang bagus juga dapat menjadi alternatif sumber pendapatan bagi UIN Jakarta dalam menjalankan proses operasionalnya. Nanti tolong disiapkan agar apa yang kita bicarakan dapat terwujud,” ungkapnya.
Terkait hal tersebut, Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Asep Saepudin Jahar menyebut, UIN Jakarta sedang mengembangkan kemandirian dalam pendanaan melalui pengembangan pusat bisnis sebagai upaya agar tidak terlalu bergantung kepada UKT dalam proses operasional kampus.
“Kita mengarah kepada kemampuan mandiri di dalam pendanaan. Maka, kita kembangkan pusat bisnis seperti rumah sakit, hotel, dan sebagainya akan kita kembangkan untuk tidak mengandalkan UKT,” ucap Asep.







