Realitarakyat.com – Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyatakan darurat sampah karena sejumlah tempat pengelolaan akhir sampah (TPAS) tidak dapat mengelola dengan metode sanitary landfill atau controlled landfill.
“Kalimantan Selatan saat ini dalam kondisi darurat sampah. Karena beberapa TPAS di Kalsel sudah tidak dapat mengelola sampah dengan metode sanitary landfill atau controlled landfill,” ujar Asisten Perekonomian Pemprov Kalsel Isharwanto di Martapura, Kabupaten Banjar, Sabtu (15/2/2025).
Kondisi darurat sampah tersebut disampaikannya saat peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 yang dilaksanakan TPS 3R Kayuh Baimbai, Desa Indrasari, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, hari ini.
Isharwanto yang mewakili Gubernur Kalsel H Muhidin pada kegiatan tersebut, menyampaikan, jika semua sampah yang ditimbulkan oleh masing-masing orang langsung dibuang ke TPAS, tentunya beban TPAS akan sangat berat.
Apalagi sejumlah TPAS, ungkap dia, salah satunya TPAS Basirih milik Kota Banjarmasin yang tidak dapat menerapkan metode sanitary landfill, yakni metode pengelolaan sampah dengan cara membuang sampah ke lokasi cekung, memadatkannya dan menimbunnya dengan tanah. Metode ini dinilai efektif untuk mengurangi pencemaran lingkungan.
“Akhirnya TPAS Basirih dapat sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup, ditutup sejak 1 Februari 2025, ini membuat Banjarmasin jadi darurat sampah,” paparnya.
Tidak hanya TPAS Basirih, kata Isharwanto, TPAS Cahaya Kencana Kabupaten Banjar juga sedang dalam proses revitalisasi agar dapat kembali mengelola sampah dengan metode yang sesuai.
Karenanya, dalam momentum peringatan Hari Peduli Sampah Nasional 2025 ini, Gubernur Kalsel H Muhidin menyampaikan pesan dan meminta untuk pengelolaan sampah dilakukan mulai dari sumbernya, yakni pemilahan sampah dari rumah yang dapat didaur ulang, hingga mengurangi dibuang ke TPAS.
Karena ini juga berdasarkan amanat UU nomor 18 tahun 2008 yang menyebutkan bahwa setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga. Menegaskan bahwa wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
“Untuk itu, melalui momentum yang baik ini, mari kita mulai membiasakan untuk melakukan pengurangan sampah, pemilahan sampah dan mengelola hasil pilah sampah, dimana sampah organik sisa makanan, daun-daun pepohonan diolah menjadi kompos,” kata Gubernur. ***







