Realitarakyat.com – Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq akan menerbitkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah apabila setiap perkebunan sawit tidak melengkapi peralatan mitigasi karhutla.
“Kalau tidak memenuhi kaidah pengendalian kebakaran lahan, kami akan kenakan paksaan pemerintah untuk mentaatinya. Dan ini nanti berupa sanksi administratif,” ujar Hanif saat memeriksa sarana dan prasarana pengendalian kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Kabupaten Siak, Riau, Sabtu (10/5/2025).
Hanif menyebut bahwa penerapan paksaan pemerintah tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2008. Apabila tidak ditaati, maka akan dikenakan pemberatan hingga sanksi pidana.
Menurutnya, Karhutla masih menjadi penyumbang terbesar emisi karbon di Indonesia. Terutama di lahan gambut seperti di Riau yang menghasilkan emisi CO₂ dalam jumlah besar saat terbakar.
Pemerintah akan terus menggiatkan instrumen pengawasan dan pendekatan hukum terhadap pelanggaran pembakaran hutan dan lahan. “Ini penting sebagai langkah pencegahan jangka panjang,” ujar Hanif. ***







