Pejabat Pengelola TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang Diancam Pidana oleh Menteri LH

Pejabat Pengelola TPA Jatiwaringin Kabupaten Tangerang Diancam Pidana oleh Menteri LH
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. (instagram @haniffaisolnurofiq)

Realitarakyat.com – Pejabat pengelola tempat pembuangan akhir (TPA) sampah Jatiwaringin, Kabupaten Tangerang diancam pidana oleh Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq.

Namun, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang mengatakan sanksi pidana terlalu dini karena masih tahap sanksi administratif.

Pernyataan Menteri LH tersebut muncul setelah ia meninjau TPA Sampah Jatiwaringin, Tangerang. Pengelola TPA dinilai lalai menjaga lingkungan sehingga terjadi pencemaran lingkungan sangat akut.

“Saya akan kenakan pidana, ancamannya minimal empat tahun. Saya tidak akan toleransi,” ujar Hanif di TPA Jatiwaringin, Jumat (16/5/2025).

Pada saat Menteri LH meninjau TPA Jatiwaringin, asap mengepul karena ada kebakaran sampah. Hanif mengintsruksikan Deputi Bidang Penegakan Hukum, Irjen Pol Rizal Irawan segera menyegel dan menutup TPA Jatiwaringin.

“Segel dan tutup saja, penjarakan yang bertanggung jawab disini. Ini udah menyepelekan lingkungan. Saya tidak perduli siapapun di belakangnya, sikat,” kata Hanif.

Bila penutupan ini tidak dilaksanakan, pengelolanya hingga penanggung jawab di atasnya akan dikenakan pemberatan sanksi. Saksi yang diberikan berupa pidana satu tahun kurungan sesuai UU No.32/2009.

“Saya tidak menambahi dan mengurangi, hanya melaksanakan instrumen hukum. Semua yang menimbulkan kebakaran akan dikenakan pidananya, karena kerusakannya sudah demikian masif,” kata Hanif.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tangerang, Fachruroji mengatakan, ancaman pidana dari Menteri LH sangat prematur. “Kita masih dalam tahap sanksi administrasi,” ujarnya.

Kabupaten Tangerang adalah salah satu dari 343 kabupaten/kota yang mendapatkan SK sanksi administratif Kementerian LH. “Ada beberapa tahapan yang harus kita lakukan 30 hari perencanaan, 60 hari merevisi Amdal,” kata dia.

Dalam 180 hari itu harus sudah tidak lagi melakukan sistem ‘open dumping’. Namun, menjadi sistem sanitary landville yang diakuinya sedang berposes.

Fachruroji menegaskan masih memiliki waktu 180 hari kedepan, maka penetapan pidana dari Menteri LH sangat prematur. “Kalau terkait pidana memang itu aturannya pidana, tapi kita masih dalam tahap sanksi administrasi,” ujarnya. ***