DPR  

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Hinca Minta Proses Hukum Dibuka ke Publik

Kasus Ojol Tewas Dilindas Rantis, Hinca Minta Proses Hukum Dibuka ke Publik
Anggota Komisi III DPR Hinca Pandjaitan/Ist

Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menegaskan agar proses investigasi terhadap tujuh anggota Satbrimob Polda Metro Jaya yang terlibat dalam insiden kendaraan taktis (rantis) melindas pengemudi ojek online (ojol) dilakukan secara terbuka.

Menurut Hinca, transparansi sangat penting agar kasus ini terang benderang dan publik mendapatkan penjelasan yang utuh.

“Kami dorong agar investigasi ini dibuka secara terbuka dan diumumkan kepada masyarakat supaya semuanya jelas,” kata Hinca di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (29/8).

Selain itu, Hinca mengingatkan aparat kepolisian agar selalu mengedepankan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat saat mengamankan aksi unjuk rasa.

“Kepada aparat penegak hukum, terutama kepolisian, untuk terus menjaga dengan baik, membantu yang terluka, menjenguk korban, dan memberikan perhatian lebih luas kepada mereka,” ujarnya.

Hinca juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya pengemudi ojol, Affan Kurniawan, yang menjadi korban insiden tersebut.

“Kami dengan perasaan yang paling dalam menyampaikan duka cita yang sangat mendalam atas meninggalnya sahabat kita. Sekali lagi, kami ikut berduka,” katanya.

Kericuhan pecah pada Kamis (28/8) malam usai aksi demonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR dipukul mundur polisi. Kerusuhan meluas ke kawasan Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.

Di wilayah Pejompongan, sebuah rantis Brimob diduga menabrak dan melindas Affan Kurniawan. Korban sempat dilarikan ke Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, namun nyawanya tak tertolong.

Rantis tersebut kemudian melaju meninggalkan lokasi usai kejadian.

Kepala Divisi Propam Polri, Irjen Pol Abdul Karim, mengungkapkan ada tujuh personel Satbrimob yang berada di dalam rantis tersebut. Mereka kini tengah diperiksa secara internal.

Ketujuhnya berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Bharaka Y, dan Bharaka J.

“Pemeriksaan dilakukan secara cepat dan transparan, tidak hanya oleh Propam Mabes Polri, tapi juga melibatkan Korps Brimob dan Kompolnas,” jelas Abdul Karim.

Polri berjanji penanganan kasus ini akan dilakukan dengan penuh keterbukaan demi menjaga kepercayaan publik.[prs]