DPR  

Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung

Dasco: RUU Perampasan Aset Dibahas Usai Revisi KUHAP Rampung
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad/Ist/realitarakyat.com

Realitarakyat.com – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset akan dibahas setelah revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) rampung dalam waktu dekat.

“Dalam waktu tidak berapa lama lagi itu (KUHAP) akan disahkan, setelah itu baru kita mulai dengan perampasan aset,” kata Dasco di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (24/9).

Ia menjelaskan, pembahasan RUU Perampasan Aset harus dilakukan secara hati-hati agar tidak bertabrakan dengan undang-undang lain. Untuk itu, Badan Keahlian DPR RI tengah menyusun draf dengan mengompilasi serta menyinkronisasi berbagai aturan agar melahirkan regulasi yang kuat.

“Kalau nanti ada bertabrakan satu sama lain, justru nanti rentan menjadi celah pada saat menjalani proses hukum,” jelas Dasco, yang membidangi urusan politik dan keamanan di DPR.

Menurutnya, DPR saat ini fokus meramu draf agar RUU Perampasan Aset bisa benar-benar dijalankan secara efektif. Sementara itu, revisi KUHAP sendiri masih dalam tahap finalisasi di Komisi III DPR RI.

“KUHAP ini setiap kita mau sahkan itu selalu ada lagi partisipasi publik yang ingin didengar. Nah ini kemudian Komisi III mengakomodir terus,” ujarnya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 yang diusulkan Komisi III DPR RI. Selain itu, RUU tersebut juga masuk ke Prolegnas Prioritas 2026 sebagai antisipasi jika pembahasannya membutuhkan waktu lebih panjang.