DPR  

Komisi I DPR: Judi Online Ancam Keamanan Siber dan Privasi Warga

Komisi I DPR: Judi Online Ancam Keamanan Siber dan Privasi Warga
Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta. //net

Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Sukamta menegaskan bahwa maraknya praktik judi online (judol) kini bukan hanya masalah moral atau ekonomi.

Tetapi telah menjadi ancaman serius terhadap keamanan siber dan perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.

Menurutnya, praktik judol sering kali disertai penyalahgunaan data pribadi warga untuk kepentingan transaksi ilegal dan pencucian uang.

Kondisi ini menciptakan ekosistem kriminal digital yang semakin kompleks dan berbahaya.

“Praktik judi online dan penyalahgunaan data saling memperkuat, membentuk ekosistem kriminal digital yang mengancam stabilitas finansial dan keamanan warga negara,” ujar Sukamta dalam keterangan persnya, Rabu (29/10).

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu mendesak pemerintah memperkuat regulasi serta implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) agar Badan PDP dapat berfungsi optimal dalam melakukan pengawasan, audit keamanan data, dan penegakan sanksi secara tegas terhadap pelanggaran.

Sukamta juga menyoroti lemahnya pengawasan teknis serta belum optimalnya peran Badan PDP dalam menindak penyalahgunaan data pribadi oleh platform digital, termasuk aplikasi ilegal yang beroperasi tanpa izin.

“Penyusunan peraturan teknis tambahan sangat diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan data oleh aplikasi dan platform ilegal,” ujarnya.

Selain itu, ia mendorong pengembangan sistem peringatan dini berbasis data digital guna mendeteksi aktivitas judi online dan transaksi mencurigakan.

Kolaborasi antara Kepolisian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan penyedia platform digital dinilai penting untuk menutup celah penyalahgunaan data.

“Adakan program literasi digital nasional untuk generasi muda, keluarga, dan kelompok rentan agar memahami risiko privasi dan keamanan transaksi digital,” tegasnya.

Data penegak hukum menunjukkan, sejak Mei hingga Agustus 2025, Polri menangani 235 kasus judi online dengan 259 tersangka, termasuk sindikat internasional. Dalam sejumlah kasus, data pribadi warga digunakan untuk membuat rekening bodong yang kemudian dipakai dalam transaksi judol.

Kejaksaan Agung juga mencatat adanya keterlibatan anak-anak sekolah dasar hingga tunawisma dalam praktik perjudian daring.

Berdasarkan demografi, pelaku didominasi laki-laki (88,1%) dengan rentang usia 26–50 tahun (1.349 orang), disusul usia 18–25 tahun (631 orang), lebih dari 50 tahun (164 orang), dan di bawah 18 tahun (12 orang).

“Jika tindakan preventif ini tidak segera diimplementasikan, praktik judi online akan terus memanfaatkan data warga, mengancam keamanan finansial nasional, dan merugikan generasi muda Indonesia,” pungkas Sukamta.[prs]