Realitarakyat.com – Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat, menegaskan pentingnya percepatan implementasi kebijakan perlindungan anak di ranah daring.
Hal itu disampaikannya menanggapi cepatnya perkembangan teknologi yang dinilai dapat mengancam perkembangan fisik dan mental anak jika tidak diantisipasi dengan baik.
“Kecepatan perkembangan teknologi yang tidak segera diantisipasi dengan baik berpotensi mengancam perkembangan fisik dan mental anak. Harus ada langkah nyata yang segera dan komprehensif untuk menjawab tantangan itu,” kata Lestari dalam keterangan tertulis, Jumat (3/10).
Berdasarkan hasil Survei Nasional Pengalaman Hidup Anak dan Remaja (SNPHAR) 2024, tercatat 4 dari 100 anak pernah mengalami kekerasan seksual non-kontak akibat penggunaan media sosial. Sementara itu, data Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) menunjukkan peningkatan signifikan akses internet oleh anak, dari 40% pada 2018 menjadi 74% pada 2023.
Sebagai upaya perlindungan, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Daring 2025–2029. Regulasi ini menjadi pedoman bersama lintas kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah, dengan keterlibatan setidaknya 15 institusi terkait.
Menurut Lestari, yang juga anggota Komisi X DPR RI, peta jalan tersebut harus dipahami secara menyeluruh oleh seluruh pemangku kepentingan. Ia mendorong sosialisasi segera dilakukan agar kebijakan benar-benar bisa diimplementasikan sesuai rencana.
“Dengan pemahaman yang sama dari para pemangku kepentingan, kebijakan perlindungan anak di ranah daring dapat berjalan efektif. Harapannya, implementasi ini mampu menciptakan rasa aman dan nyaman dalam tumbuh kembang setiap generasi penerus bangsa,” pungkas politisi Partai NasDem itu. (ndi)







