Realitarakyat.com – Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mendesak pemerintah menjamin kebijakan penghapusan status guru honorer pada akhir 2025 tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi para pendidik.
Menurutnya, pada momentum Hari Guru Nasional, negara harus hadir memastikan perlindungan profesi dan kesejahteraan guru terjamin melalui regulasi yang jelas.
Hetifah menyatakan reformasi kepegawaian harus menjadi langkah nyata meningkatkan kesejahteraan, bukan menambah beban bagi guru honorer yang selama ini berada dalam situasi kerja yang timpang dan penuh ketidakpastian.
“Pada Hari Guru Nasional ini, pemerintah harus menunjukkan penghormatan nyata kepada guru. Reformasi kepegawaian harus menghadirkan kepastian dan kesejahteraan, bukan kerentanan baru,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (26/11).
Ia menegaskan penghapusan status honorer tidak boleh dimaknai sebagai penghapusan hak. Guru honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun harus diprioritaskan dalam penataan, baik untuk formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun skema seleksi lain yang adil.
“Pengabdian belasan tahun tidak boleh lagi berakhir tanpa kepastian,” ucapnya.
Menurutnya, penghasilan layak, tunjangan tetap, jaminan sosial, dan perlindungan hukum harus menjadi kewajiban dalam aturan baru. “Ini bukan bonus. Ini hak dasar.”
Perbedaan Regulasi dan Keterlambatan Teknis Berisiko Timbulkan Kekosongan Guru
Hetifah juga menyoroti ketidaksinkronan regulasi antara guru sekolah umum di bawah Kemendikbudristek dan guru madrasah yang berada di bawah Kementerian Agama.
Ia menekankan perlunya koordinasi intensif lintas kementerian dan pemerintah daerah agar tidak ada guru yang tercecer dalam proses transisi ini.
Ia mengingatkan bahwa sesuai amanat UU ASN dan surat edaran resmi, nomenklatur honorer akan dihapus akhir 2025. Guru non-ASN yang memenuhi syarat akan diarahkan ke skema PPPK Paruh Waktu, namun hingga kini aturan teknis dari KemenPAN-RB dan BKN belum terbit.
“Tanpa regulasi teknis, guru-guru di daerah berpotensi menghadapi ketidakpastian status,” kata Hetifah.
Pemerintah daerah, tambahnya, tetap dapat mengusulkan formasi guru melalui kebutuhan instansional jika formasi nasional belum dibuka, agar layanan pendidikan tidak terganggu.
Hetifah menegaskan bahwa isu guru honorer adalah persoalan keadilan sosial dan menyangkut masa depan pendidikan nasional.
Ia memperingatkan bahwa kegagalan kebijakan ini dapat merusak pesan moral bahwa pengabdian guru adalah investasi bagi bangsa.
“Kita berbicara tentang ribuan guru yang mengorbankan hidup mereka untuk generasi bangsa. Pemerintah harus menunjukkan bahwa mereka prioritas, bukan pelengkap anggaran,” tegasnya.
Komisi X DPR RI berkomitmen menggunakan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan untuk memastikan transisi penghapusan honorer berjalan adil dan sesuai amanat undang-undang.
“Hari ini kita tidak sekadar memperingati Hari Guru Nasional. Penghargaan kepada guru harus diwujudkan dalam kebijakan, anggaran, dan tindakan nyata,” tutup Hetifah.[prs]






