Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono mendorong Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengoptimalkan pemulihan aset berupa barang rampasan hasil tindak pidana.
Ia mengingatkan adanya risiko depresiasi nilai aset akibat pengelolaan yang belum maksimal, khususnya pada aspek penyimpanan dan inventarisasi, sebagaimana terungkap dalam sejumlah rapat sebelumnya.
Karena itu, pengelolaan aset rampasan dinilai perlu dilakukan secara lebih tertata dan profesional.
“Jika pengelolaan aset dilakukan dengan sistem yang baik, mulai dari penyimpanan hingga inventarisasi, saya yakin target pemulihan aset ke depan bisa ditingkatkan,” kata Bimantoro di Jakarta, Rabu (21/1).
Menurut dia, capaian pemulihan aset yang mencapai sekitar Rp17 triliun merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Namun, capaian tersebut masih memiliki ruang untuk ditingkatkan pada periode mendatang.
Selain isu pemulihan aset, Bimantoro juga menyoroti bidang pembinaan di lingkungan Kejaksaan yang memiliki alokasi anggaran cukup besar.
Ia menyebut terdapat berbagai aspirasi dari jaksa di daerah terkait mutasi, promosi, dan manajemen karier, terutama bagi pejabat eselon IV yang dinilai terlalu lama bertugas di satu wilayah akibat penerapan sistem zonasi.
Untuk menjawab persoalan tersebut, ia menekankan pentingnya penerapan sistem merit yang dijalankan secara konsisten dan transparan, sehingga kinerja serta dedikasi jaksa di daerah dapat memperoleh penghargaan yang layak.
“Banyak jaksa di daerah bekerja dengan baik, berintegritas, dan berprestasi. Mereka perlu kepastian jalur karier yang adil dan terarah,” kata dia.
Ia berharap Kejaksaan Agung ke depan dapat memperjelas pola pengembangan karier pegawai yang selaras dengan karakteristik institusi, sekaligus mampu menjawab ekspektasi sumber daya manusia di daerah.[prs]







