Realitarakyat.com – DPR RI memberikan perhatian khusus terhadap kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengawasi industri aset kripto setelah pengalihan kewenangan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) yang berlaku sejak Januari 2025.
Pengawasan tersebut menjadi sorotan seiring meningkatnya laporan kehilangan dana nasabah di sektor aset digital yang belakangan ramai diberitakan ke publik.
Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Ahmad Najib Qodratullah, menilai penguatan regulasi dan pengawasan harus segera dilakukan guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri kripto.
Ia menekankan bahwa peraturan yang disusun tidak hanya harus melindungi kepentingan pihak tertentu, tetapi juga mampu diterapkan secara seimbang dan efektif di lapangan.
“Mewakili kepentingan saja tidak cukup, perlu keseimbangan dan yang terpenting adalah sejauh mana dalam implementasinya,” ujar Najib kepada wartawan, Jumat (16/1).
Najib menilai kinerja OJK sepanjang 2025 relatif baik, namun belum sepenuhnya mampu menjawab kompleksitas risiko tinggi yang melekat pada industri aset kripto.
Ia menegaskan perlunya respons yang cepat, transparan, dan terbuka ketika terjadi insiden yang merugikan konsumen.
“Kinerja 2025 saya nilai cukup baik, tetapi perlu ditutup dengan penguatan respons terhadap insiden, transparansi penanganan kasus, dan perlindungan konsumen agar kepercayaan publik tidak terkikis,” tutur dia.
Lebih lanjut, Najib menyebut setidaknya terdapat tiga aspek utama yang harus menjadi fokus OJK.
Pertama, penerapan standar keamanan serta tata kelola yang lebih ketat bagi penyelenggara aset digital, termasuk audit teknologi informasi, pengelolaan risiko, pemisahan aset, dan uji ketahanan terhadap insiden.
“Kedua, transparansi dalam pengawasan dan penindakan. Ketiga, perlindungan konsumen yang cepat dan memberikan kepastian,” ucap Najib.
Ia juga mengingatkan bahwa besarnya pasar kripto di dalam negeri berpotensi meningkatkan risiko penyimpangan apabila tidak diimbangi dengan pengawasan yang kuat.
“Potensi fraud, moral hazard, dan lain-lain otomatis meningkat. Maka dari itu OJK perlu meningkatkan peran sebagai pengawas dan regulator,” tandasnya.
Di sisi lain, OJK menyampaikan telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti polemik hilangnya dana nasabah kripto yang terjadi belakangan ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengatakan pihaknya telah memanggil serta memfasilitasi para pihak yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Sebagai catatan, pada akhir 2025 kembali mencuat sejumlah kasus kehilangan dana nasabah kripto yang dipicu kebijakan sepihak beberapa bursa, seperti penghentian perdagangan dan likuidasi aset tanpa persetujuan investor, sehingga menimbulkan kerugian finansial.
Praktik internal bursa tersebut kini dinilai sebagai persoalan struktural dalam industri kripto nasional.
Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah sengketa antara Indodax dan pengembang token BotX, yang diduga melanggar ketentuan Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2024 tentang perdagangan aset kripto.[prs]







