Langgar Aturan, Izin Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut

Langgar Aturan, Izin Lingkungan 28 Perusahaan di Sumatera Dicabut
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol. (DLHK Aceh)

Realitarakyat.com – Kementerian Lingkungan Hidup akan mencabut persetujuan lingkungan terhadap 28 perusahaan yang beroperasi di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat karena dinilai tidak memenuhi ketentuan di bidang lingkungan hidup.

“Terkait dengan upaya pencabutan 28 unit usaha sebagaimana yang diamanatkan oleh Bapak Presiden dalam ratas baru-baru kemarin, kami telah menyiapkan pencabutan persetujuan lingkungan pada 8 entitas usaha utama yang tidak memenuhi kriteria. Lima lokasi ini saat ini sedang kita siapkan pencabutan persetujuan lingkungannya,” kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam rapat kerja bersama Komisi XII DPR RI di Jakarta, Senin.

Adapun terhadap 20 perusahaan lainnya, pencabutan persetujuan lingkungan masih menunggu keputusan dari kementerian teknis terkait.

“Sementara untuk 20 unit usaha, kami menunggu dari kementerian teknis yang akan mencabut karena berdasarkan norma kami, bilamana teknis usahanya dicabut maka persetujuan lingkungannya juga akan kami cabut,” kata Hanif Faisol Nurofiq.

Ia menjelaskan, dari total 28 perusahaan yang akan dicabut izinnya, sebanyak 22 perusahaan pemanfaatan hutan direkomendasikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, sementara enam perusahaan lainnya direkomendasikan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Kriteria pencabutan persetujuan lingkungan tersebut mengacu pada Pasal 48 Peraturan Menteri LHK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pengawasan dan Sanksi Administratif Bidang Lingkungan Hidup.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pencabutan dilakukan apabila penanggung jawab usaha tidak melaksanakan kewajiban dalam paksaan pemerintah, tidak melunasi denda administratif, serta tidak membayar denda atas keterlambatan pelaksanaan paksaan pemerintah.

Selain itu, pencabutan juga dapat dikenakan apabila pelaku usaha tidak melaksanakan kewajiban dalam pembekuan perizinan berusaha atau persetujuan pemerintah terkait persetujuan lingkungan, serta melakukan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup yang tidak dapat ditanggulangi atau sulit dipulihkan.[prs]