Realitarakyat.com – Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa Thomas Djiwandono, salah satu kandidat calon Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI), sudah tidak lagi berstatus sebagai kader Partai Gerindra.
Misbakhun menegaskan seluruh calon yang diusulkan Presiden Prabowo Subianto melalui surat resmi kepada pimpinan DPR RI telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk kewajiban melepaskan keanggotaan partai politik.
“Jadi saya sudah memastikan bahwa semua proses yang berjalan saat ini itu sudah proper secara aturan perundangan,” kata Misbakhun di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
“Soal kemudian keanggotaan partai politik, kemudian sebagai pengurus partai politik sudah dipastikan bahwa sejak awal itu sudah terpenuhi mengenai surat pengunduran diri, mengenai posisi-posisi yang ada pada keanggotaan di partai itu sudah tidak berjalan,” imbuhnya.
Ia menjelaskan, pengajuan nama Thomas sebagai kandidat Deputi Gubernur BI merupakan tindak lanjut atas pengunduran diri Juda Agung dari jabatan tersebut sejak 13 Januari 2026.
“Memang sesuai ketentuan tidak boleh ada kekosongan dan kemudian direspon secara administrasi oleh Gubernur Bank Indonesia untuk dilakukan penggantian,” ungkapnya.[prs]







