DPR  

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Serap Masukan Akademisi

Mulai Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II Serap Masukan Akademisi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima. //net

Realitarakyat.com – Komisi II DPR RI mulai membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pembahasan diawali dengan rapat dengar pendapat guna menyerap pandangan akademisi, termasuk dari Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia.

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyatakan pembahasan ini bertujuan memastikan regulasi pemilu tetap sejalan dengan prinsip dan ketentuan konstitusi.

“Setiap masukan akan menjadi bahan penting bagi DPR untuk menyusun RUU Pemilu yang lebih baik dan benar-benar menjawab kebutuhan bangsa,” kata Aria di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/1).

Aria menjelaskan terdapat sejumlah substansi yang menjadi fokus pembahasan. Namun, ia menegaskan DPR tidak memiliki agenda untuk mengubah mekanisme pemilihan Presiden dan Wakil Presiden melalui Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR).

Sejumlah isu strategis mencuat dalam pembahasan awal, di antaranya pengaturan ambang batas pencalonan Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana menjadi perdebatan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XIII/2024.

Selain itu, lanjut dia, terdapat aspirasi publik terkait pembaruan sistem pemilihan legislatif yang saat ini menganut sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat 2 Undang-Undang Pemilu.

Legislator Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) tersebut juga menyoroti pentingnya pembahasan mengenai ambang batas parlemen yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 116/PUU-XVIII/2023.

“Di sisi kelembagaan peserta pemilu, pembahasan verifikasi partai politik juga relevan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 tahun 2020,” kata dia.

Aria menambahkan, pengaturan daerah pemilihan (dapil) beserta ketentuan teknis pembentukannya, termasuk yang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80 Tahun 2022, turut menjadi perhatian utama dalam revisi UU Pemilu.

Menurut dia, DPR juga akan mencermati isu keserentakan pemilu yang dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2024, termasuk wacana pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah beserta mekanisme penyelenggaraannya.

Oleh karena itu, Aria berharap seluruh masukan yang disampaikan mencakup berbagai pilihan pengaturan, konsekuensi kebijakan, dampak yang ditimbulkan, serta rumusan norma yang jelas. Dengan demikian, pembahasan RUU Pemilu diharapkan menghasilkan regulasi yang adil, adaptif, dan mampu memperkuat pelaksanaan demokrasi Pancasila.

“Regulasi itu diharapkan dapat dilaksanakan dan dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilu,” kata dia.[prs]