DPR  

Oleh Soleh: Putusan MK Cegah Kriminalisasi Wartawan

Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh,
Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PKB, Oleh Soleh/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).

Ia menilai putusan tersebut menjadi langkah progresif dalam memperkuat perlindungan hukum bagi insan pers di Indonesia.

Menurut Oleh, hingga kini masih banyak wartawan yang menghadapi ancaman pidana maupun gugatan hukum hanya karena menjalankan tugas jurnalistik.

“Putusan MK ini patut diapresiasi. Selama ini kita melihat masih ada wartawan yang dijerat pidana akibat karya jurnalistiknya. Dengan putusan ini, perlindungan hukum bagi wartawan menjadi semakin jelas dan tegas,” kata Oleh Soleh dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (20/1).

Dalam amar putusannya, MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta digugat secara perdata maupun pidana atas karya jurnalistiknya, sepanjang produk jurnalistik tersebut dibuat sesuai prinsip dan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers.

Oleh berharap putusan MK itu dapat menjadi pedoman yang tegas bagi aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga lembaga peradilan, dalam menangani perkara yang berkaitan dengan karya jurnalistik.

“Penegak hukum harus menjadikan Undang-Undang Pers sebagai rujukan utama. Jangan lagi ada kriminalisasi terhadap wartawan yang bekerja secara profesional dan beritikad baik,” tegasnya.

Lebih lanjut, Oleh Soleh menekankan bahwa kebebasan pers merupakan salah satu pilar utama demokrasi yang wajib dijaga.

Karena itu, negara harus menjamin kepastian serta perlindungan hukum bagi wartawan dalam menjalankan fungsi kontrol sosial, penyampaian informasi, dan pendidikan publik.

“Pers yang merdeka dan terlindungi secara hukum akan memperkuat demokrasi dan mendorong transparansi serta akuntabilitas di semua sektor,” tuturnya.

Dalam pertimbangan hukumnya, Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa norma Pasal 8 Undang-Undang Pers belum mengatur secara tegas bentuk perlindungan hukum untuk menjamin kepastian dan keadilan bagi wartawan.

Ia berpandangan, tanpa pemaknaan yang jelas dan konkret dari Mahkamah, ketentuan tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung tanpa melalui mekanisme yang telah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Oleh karena itu, pemaknaan norma tersebut harus memastikan bahwa wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya tidak dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan/atau perdata.[prs]