Realitarakyat.com – DPR RI menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) yang menggabungkan Undang-Undang Guru dan Dosen serta Undang-Undang Pendidikan Tinggi masih berada pada tahap awal penyusunan.
Pembahasan regulasi tersebut disebut belum mengikat dan masih terbuka luas bagi masukan masyarakat hingga akhir 2025.
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyatakan bahwa proses perumusan revisi UU Sisdiknas dirancang inklusif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan pendidikan dari seluruh daerah.
“Kami membuka ruang partisipasi seluas-luasnya, termasuk dari pendidik PAUD, guru, organisasi profesi, dan pegiat pendidikan, agar substansi undang-undang ini benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan,” ujar Hetifah dalam keterangannya, Jumat (2/1).
Sebagai rancangan undang-undang inisiatif DPR, revisi UU Sisdiknas masih harus melewati sejumlah tahapan legislasi. Tahap terdekat adalah harmonisasi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Setelah itu, naskah RUU akan diajukan ke Rapat Paripurna untuk ditetapkan sebagai RUU usulan DPR, sebelum disampaikan kepada pemerintah guna dibahas bersama pada pembicaraan tingkat I.
Salah satu poin krusial dalam draf revisi adalah penguatan kebijakan wajib belajar menjadi 13 tahun yang dimulai sejak pendidikan anak usia dini (PAUD).
Kebijakan ini dipandang strategis untuk memperkuat fondasi pendidikan nasional sejak usia dini, sekaligus menegaskan peran negara dalam penyediaan, pembiayaan, dan penjaminan mutu layanan PAUD.
Selain itu, revisi UU Sisdiknas juga mengusulkan penghapusan dikotomi antara PAUD formal dan nonformal.
“Seluruh layanan PAUD ke depan direncanakan berada dalam satu sistem pendidikan nasional yang terstandar, sehingga pemerataan akses dan kualitas pendidikan anak usia dini dapat terwujud secara lebih merata di seluruh Indonesia,” jelas Hetifah.
Implikasi penting dari kebijakan tersebut adalah pengakuan negara terhadap pendidik PAUD sebagai guru.
Pemerintah nantinya berkewajiban menjamin kepastian status profesi, peningkatan kualifikasi, perlindungan hukum, serta pemenuhan hak kesejahteraan guru PAUD.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan mutu layanan pendidikan sekaligus memperbaiki kondisi sosial ekonomi para pendidiknya.
Komisi X DPR RI menegaskan akan terus menjalin dialog dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi seperti HIMPAUDI dan para guru PAUD di berbagai daerah.
“Upaya ini dilakukan agar revisi UU Sisdiknas dapat menjadi landasan kuat bagi terbangunnya sistem pendidikan nasional yang adil, inklusif, dan berkelanjutan,” demikian Hetifah.[prs]







