Realitarakyat.com – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Sugiat Santoso, menegaskan komitmen lembaganya untuk mengawal keputusan Presiden Prabowo Subianto yang mencabut izin 28 perusahaan karena terbukti melanggar ketentuan pemanfaatan kawasan hutan.
Sugiat menyatakan Komisi XIII DPR RI berada di garis yang sama dengan Presiden dalam menghadapi perusahaan-perusahaan yang dinilai mengabaikan hingga merusak lingkungan hidup.
“Saya pikir Komisi XIII DPR RI bersama Kementerian Sekretariat Negara akan mengawal keputusan ini dalam konteks mengamankan kebijakan Bapak Presiden,” kata Sugiat dalam rapat kerja Komisi XIII DPR RI bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (21/6).
Legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menilai keputusan Presiden Prabowo mencabut izin 28 perusahaan merupakan langkah tegas dan berani dalam penegakan hukum lingkungan.
“Saya pikir ini sebuah keputusan yang sangat tegas dan berani, banyak sekali kawan-kawan aktivis lingkungan yang tidak menyangka keputusan Presiden setegas dan seberani ini,” ujarnya.
Sugiat mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Presiden Prabowo dalam menindak perusahaan-perusahaan yang dinilai mengabaikan keberlanjutan lingkungan hingga memicu terjadinya bencana.
Wakil rakyat dari daerah pemilihan Sumatra Utara III itu juga meyakini terdapat pihak-pihak tertentu yang merasa terganggu dengan ketegasan Presiden Prabowo dalam menindak pelanggaran lingkungan hidup.
“Saya pikir ini perlu didukung untuk langkah-langkah berikutnya karena kita khawatir juga keputusan tegas dan berani ini pasti tidak disukai beberapa pihak kan, dan itu akan berusaha mengganggu Bapak Presiden mengganggu kebijakan-kebijakan pemerintahan sekarang,” tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memutuskan mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan.
“Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi beberapa waktu lalu.
Dari total 28 perusahaan tersebut, sebanyak 22 perusahaan merupakan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman dengan total luasan mencapai 1.010.592 hektare. Sementara itu, enam perusahaan lainnya bergerak di sektor pertambangan, perkebunan, serta pemanfaatan hasil hutan kayu (PBPHHK).[prs]







