Hukum  

Cegah Risiko Korupsi, KPK Minta Kepala Daerah Audit Penggunaan Kendaraan Dinas

Cegah Risiko Korupsi, KPK Minta Kepala Daerah Audit Penggunaan Kendaraan Dinas
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. //net

Realitarakyat.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras kepada kepala daerah dan inspektorat di seluruh Indonesia untuk mengevaluasi penggunaan kendaraan dinas.

Hal ini menyusul adanya laporan dugaan pemanfaatan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, terutama selama periode libur Idul Fitri 2026.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa praktik penggunaan kendaraan operasional untuk keperluan di luar kedinasan, seperti mudik, merupakan bentuk pelanggaran yang mencerminkan konflik kepentingan.

“KPK menerima informasi masih adanya penyalahgunaan kendaraan dinas di sejumlah instansi untuk kepentingan pribadi. Kami mengimbau kepala daerah segera melakukan evaluasi menyeluruh,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/3).

Menurut KPK, penyalahgunaan Barang Milik Negara (BMN) maupun Barang Milik Daerah (BMD) bukan sekadar masalah administrasi, melainkan pintu masuk terjadinya tindak pidana korupsi.

Praktik ini dinilai dapat merugikan keuangan negara dan menurunkan kepercayaan publik terhadap integritas Aparatur Sipil Negara (ASN).

KPK mendorong inspektorat daerah untuk melakukan audit internal dan menelusuri mobilitas kendaraan dinas selama masa libur Lebaran. Larangan ini berlaku mutlak bagi seluruh jenis kendaraan operasional, termasuk kendaraan sewa.

“Jangan digunakan untuk kepentingan pribadi. Kendaraan dinas sangat rentan disalahgunakan untuk kegiatan individu pegawai,” tegas Budi.