Mulai 1 April, BI Turunkan Ambang Batas Transaksi Tunai Beli Valas

Ekonomi Nasional
Bank Indonesia. //net

Realitarakyat.com – Bank Indonesia (BI) akan menurunkan ambang batas (threshold) transaksi tunai beli valas terhadap rupiah mulai 1 April 2026 dengan masa transisi selama sebulan hingga 30 April 2026.

“Penyesuaian ini untuk memperkuat kebijakan transaksi valas, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah,” kata Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, dikutip Senin, 30 Maret 2026.

Menurutnya, kebijakan ini dirumuskan dengan mencermati pergerakan nilai tukar serta pola transaksi valas di pasar domestik. Tujuannya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah serta memastikan dinamika pasar valas domestik berjalan secara sehat dan efisien.

Dengan perubahan itu, maka ambang batas tunai beli valas yang tadinya 100 ribu dolar AS per pelaku per bulan, menjadi 50 ribu dolar AS per pelaku per bulan.

Untuk pembelian tunai di atas USD 50 ribu tetap dapat dilakukan, tetapi harus menyertakan dokumen underlying.

“Penerapan ambang batas penyampaian dokumen underlying merupakan upaya BI untuk memastikan transaksi pembelian valas dilandasi kebutuhan ekonomi,” ujar Ramdan.

Namun, Ramdan menegaskan kebijakan itu bukan membatasi transaksi pembelian valas, hanya memperkuat kewajiban penyertaan dokumen underlying. Underlying berupa dokumen sah yang diwajibkan BI untuk memastikan kebenaran, kewajaran, dan mencegah spekulasi valas.

Secara historis, menurut Ramdan, BI telah beberapa kali melakukan penyesuaian ambang batas transaksi valas. Penyesuaian dilakukan sejalan dengan perkembangan kondisi ekonomi global dan domestik.

“Perubahan ambang batas dari waktu ke waktu merupakan bagian dari kebijakan yang bersifat adaptif. BI melakukannya untuk merespons dinamika perekonomian dan pasar keuangan global maupun domestik,” kata Denny lagi.

Untuk memperkuat transaksi valas, BI juga meningkatkan ambang batas jual DNDF/Forward yaitu dari 5 juta dolar AS per transaksi menjadi 10 juta dolar AS per transaksi.

Sedangkan ambang batas beli dan jual Swap, ditingkatkan dari 5 juta dolar AS menjadi 10 juta dolar AS per transaksi. Transaksi Swap adalah pertukaran dua mata uang, seperti membeli dolar AS dengan rupiah tunai dan berjanji menjualnya kembali di masa depan.

Sedangkan transaksi Domestik Non-Deliverable Forward (DNDF) adalah transaksi derivatif valuta asing terhadap Rupiah yang standar. Berupa kontrak yang diselesaikan tanpa penyerahan fisik valuta asing di pasar domestik, melainkan melalui penyelesaian selisih kurs (tunai). ***