Realitarakyat.com – Panitia Khusus (Pansus) DPR RI resmi menyetujui dimulainya pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hukum Perdata Internasional (HPI).
Keputusan ini diambil dalam rapat kerja perdana bersama Menteri Hukum dan jajaran pemerintah terkait di Kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (11/3).
Wakil Ketua Pansus RUU HPI, Soedison Tandra, mengonfirmasi bahwa seluruh fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan mini dan sepakat melanjutkan pembahasan ke Tingkat I.
“Pansus dan pemerintah telah menyetujui jadwal rapat pembicaraan Tingkat I RUU HPI yang telah ditetapkan dalam rapat kerja hari ini,” ujar Soedison.
Soedison menjelaskan bahwa draf RUU ini merupakan langkah strategis untuk memberikan perlindungan serta kepastian hukum bagi subjek hukum yang terlibat dalam perkara perdata lintas negara.
Kehadiran undang-undang ini juga akan menjadi pedoman komprehensif bagi para hakim di Indonesia.
Selain itu, legislator Fraksi Partai Golkar ini menekankan bahwa RUU HPI akan memberikan dampak positif pada ekonomi nasional:
-Meningkatkan Daya Saing: Menciptakan iklim investasi yang lebih kompetitif.
-Kepercayaan Internasional: Memperkuat kepercayaan pihak asing terhadap sistem peradilan Indonesia dalam menangani sengketa perdata berunsur asing secara sistematis.
Ketua Pansus RUU HPI, Martin Tumbelaka, menetapkan target waktu pembahasan paling lama selama tiga kali masa sidang.
“Jangka waktu tersebut dapat diperpanjang berdasarkan keputusan rapat paripurna jika diperlukan, namun kami sepakat untuk bekerja sesuai jadwal Tingkat I yang sudah ditetapkan,” tegas Martin.
Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, memaparkan bahwa RUU HPI akan mengatur secara rinci wewenang lembaga peradilan Indonesia dalam sengketa keperdataan lintas batas.
Di era digital dan ekonomi global, batas teritorial negara tidak lagi menjadi penghalang aktivitas masyarakat.
“Situasi ini menciptakan peluang besar sekaligus tantangan baru, terutama persoalan keperdataan yang melampaui batas negara. RUU HPI hadir untuk mengisi kekosongan hukum tersebut,” pungkas Supratman.[prs]







