DPR  

Komisi IX DPR Tegaskan Pembahasan RUU Ketenagakerjaan Jangan Diambil Alih Baleg

Anggota Komisi IX DPR RIIrma Suryani Caniago
Anggota Komisi IX DPR RIIrma Suryani Chaniago/Net

Realitarakyat.com – Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, menegaskan agar DPR tidak mengulangi kesalahan masa lalu dalam proses pembentukan undang-undang, terutama terkait regulasi ketenagakerjaan.

Ia mengingatkan pengalaman penyusunan UU Cipta Kerja yang sempat dinyatakan bermasalah oleh Mahkamah Konstitusi (MK) harus menjadi pelajaran berharga bagi parlemen.

Irma menekankan pentingnya akurasi dan kepatuhan terhadap prosedur agar produk hukum yang dihasilkan tidak kembali gugur saat diuji secara hukum.

“DPR tidak boleh melakukan kesalahan yang sama untuk kedua kalinya. RUU ini harus menjadi win-win solution bagi buruh maupun pengusaha, tanpa ada pihak yang dirugikan,” ujar Irma Suryani kepada wartawan, Minggu (3/5).

Sebagai komisi yang membidangi ketenagakerjaan, Komisi IX bersikeras menjadi leading sector dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Ketenagakerjaan (RUU TK). Irma mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyurati pimpinan DPR agar proses pembahasan tidak diambil alih oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Politikus Partai NasDem ini berpendapat bahwa pemahaman substansi yang mendalam mengenai dunia kerja berada di Komisi IX. Oleh karena itu, ia menilai penempatan pembahasan di komisi terkait sangat krusial untuk menghasilkan regulasi yang tepat sasaran.

“Pemahaman substansi ketenagakerjaan berada di Komisi IX, bukan Baleg. Komisi IX telah membentuk Panitia Kerja (Panja) sebagai langkah awal, sehingga tidak tepat jika Baleg mengambil alih proses legislasi yang sudah berjalan,” tegas legislator asal Dapil Sumsel II tersebut.

Irma memastikan Komisi IX siap melakukan kajian mendalam terhadap setiap klausul dan pasal dalam RUU Ketenagakerjaan. Fokus utamanya adalah menghadirkan regulasi yang adil dan tidak berpihak pada kepentingan tertentu, guna menghindari potensi uji materi di Mahkamah Konstitusi.

Tujuan akhir dari RUU ini, menurut Irma, adalah menjawab kebutuhan dunia kerja di Indonesia secara komprehensif serta memberikan kepastian hukum yang kuat bagi seluruh pihak, baik pekerja maupun pemberi kerja.[prs]