Realitarakyat.com – Agenda revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) wajib diarahkan untuk memperkokoh sistem pemerintahan presidensial.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menekankan pentingnya menjamin setiap suara rakyat memiliki nilai representasi yang adil, sekaligus menyederhanakan sistem kepartaian demi efektivitas roda pemerintahan.
“Kita perlu mencari titik keseimbangan,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/6).
Khozin membeberkan bahwa landasan perubahan ini juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023.
Putusan tersebut sejatinya diamanatkan untuk memperkuat pilar presidensial serta memantapkan sistem proporsional. Oleh karena itu, DPR bersama pemerintah saat ini sedang melangsungkan perumusan norma baru guna menindaklanjuti mandat MK ke dalam pasal-pasal revisi UU Pemilu.
Sebagai bagian dari upaya mencari formula yang paling presisi, Komisi II DPR RI diakui telah melakukan berbagai simulasi matematis terkait desain ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
Namun, Khozin mengingatkan bahwa pembenahan sistem pemilu tidak boleh terjebak dan sekadar berputar pada perdebatan teknis angka ambang batas ataupun isu keserentakan pemilu saja.
“Pembenahan pemilu harus diarahkan untuk memperkuat demokrasi, meningkatkan kualitas representasi politik, serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga-lembaga demokrasi. Itu yang seharusnya menjadi orientasi utama kita,” cetus Politisi PKB tersebut.
Arah reformasi ini krusial lantaran ada persoalan yang jauh lebih mendasar di dalam iklim politik tanah air, yakni tren menurunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi demokrasi, khususnya lembaga perwakilan rakyat.
Meskipun model demokrasi perwakilan dianut oleh hampir seluruh negara di dunia, dalam praktiknya Indonesia kini menghadapi tantangan berat berupa meningkatnya sikap skeptis dan gejala delegitimasi dari masyarakat.
Publik saat ini tidak lagi hanya menuntut prosedur pemilu yang berjalan lancar, melainkan menagih hasil konkret dari sistem tersebut yang mampu menghasilkan kualitas perwakilan yang jauh lebih baik dan memiliki legitimasi kuat di mata hukum maupun moral rakyat.[prs]






