Realitarakyat.com – Anggota Komisi III DPR RI, Rikwanto, menekankan krusialnya kejelasan mekanisme eksekusi dan tindak lanjut atas hasil penelusuran aset dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Kepastian regulasi ini dinilai mendesak agar upaya pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery) akibat tindak pidana korupsi dapat berjalan efektif dan tidak menggantung.
Rikwanto mengungkapkan, aparat penegak hukum (APH) selama ini sudah sangat masif melacak aset-aset ilegal, mulai dari kepemilikan tanah tersembunyi hingga aliran dana di sektor perbankan. Namun, penegakan hukum kerap membentur dinding hukum terkait batas waktu dan prosedur penyitaan final.
“Cuma mau dikemanakan ini? Mau diapakan? Kapan diambil? Apa nunggu undang-undang perampasan aset, atau cukup TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) saja?” cetus Rikwanto dalam keterangannya, Senin (22/6).
Legislator dari Fraksi Partai Golkar ini mengibaratkan proses pelacakan aset seperti pohon yang memiliki batang, cabang, hingga ranting terkecil. Semakin dalam APH menelusuri, semakin besar peluang membongkar gurita kejahatan kerah putih tersebut.
Oleh karena itu, RUU ini dituntut mengatur secara tegas batasan dan cakupan penelusuran, termasuk sejauh mana transparansi hasil pelacakan boleh dibuka ke hadapan publik agar asas keadilan tetap terpenuhi.
“Nah, penyelusuran aset itu kan seperti itu. Dari batangnya ke cabang ke ranting. Nah, sebesar apa, seluas apa itu kan tergantung APH-nya juga. Di sinilah klausulnya perlu diidentifikasi seberapa jauh, seberapa luas penyelusuran aset ini diketahui oleh publik,” urai mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.
Di sisi lain, Rikwanto mengingatkan agar implementasi perampasan aset ke depan wajib mengedepankan prinsip kehati-hatian yang ketat. Tindakan penyitaan ekstrem oleh negara tidak boleh didasarkan atas kecurigaan subjektif sepihak, melainkan harus bertumpu pada alat bukti yang solid dan sah secara hukum.
Selain urusan hulu terkait pembuktian, Komisi III menyoroti persoalan hilir yang kerap luput dari perhatian, yakni manajemen pengelolaan aset pasca-sita. Rikwanto mewanti-wanti bahwa aset bernilai jumbo yang bersifat produktif—seperti hamparan perkebunan kelapa sawit atau konsesi pertambangan—memerlukan operator tata kelola yang profesional.
Jika dibiarkan telantar tanpa perawatan selama proses peradilan yang memakan waktu berbulan-bulan bahkan bertahun-tahun, nilai ekonomi dari barang sitaan tersebut dipastikan akan merosot tajam dan justru merugikan kas negara saat hendak dilelang.
“Kalau sudah aset berupa kebun kelapa sawit, pertambangan, waktu disita itu nilainya mungkin ratusan miliar bahkan triliunan. Tapi karena pengelolaan kurang baik, nilai asetnya turun jauh drastis. Ini mekanismenya juga mesti kita minta masukan dari para ahli,” pungkas Rikwanto.[prs]







