Realitarakyat.com — Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, dilaporkan tengah berupaya mengajukan permohonan perpanjangan fasilitas pengawalan keamanan tingkat tinggi dari badan intelijen domestik Shin Bet untuk dirinya beserta keluarganya, bahkan setelah ia tidak lagi menjabat.
Surat kabar Israel, Yedioth Ahronoth, melaporkan bahwa para pendukung dan kroni politik Netanyahu tengah mendesak badan keamanan untuk mendukung proposal perlindungan tersebut.
Mereka meminta agar Shin Bet tetap memberikan pengawalan melekat kepada keluarga Netanyahu selama lima tahun tambahan jika ia meletakkan jabatan setelah pemilu pada 27 Oktober mendatang.
Selain itu, istri Perdana Menteri, Sara Netanyahu, dikabarkan meminta agar suaminya menerima hak proteksi keamanan seumur hidup.
Berdasarkan aturan hukum yang berlaku saat ini di Israel, seorang mantan perdana menteri hanya berhak mendapatkan fasilitas perlindungan selama periode 20 tahun.
“Proposal pengajuan ini telah memicu perdebatan sengit di dalam internal lembaga pemerintahan terkait,” tulis laporan Yedioth Ahronoth yang dilansir Middle East Monitor, Sabtu (18/7/2026).
Komite menteri yang mengawasi operasional Shin Bet dilaporkan telah berulang kali menolak untuk meloloskan permintaan tersebut, sementara sejumlah pejabat tinggi keamanan memilih menunda keputusan akhir mereka.
Permohonan khusus ini memicu kontroversi karena dinilai memunculkan perlakuan istimewa bagi dinasti politik tertentu.
Pasalnya, anak-anak dari mantan Perdana Menteri Israel terdahulu, seperti Naftali Bennett dan Yair Lapid, saat ini sama sekali tidak mendapatkan fasilitas pengawalan dari negara.
Di sisi lain, kubu pendukung Netanyahu berargumen bahwa perubahan situasi geopolitik yang ekstrem akibat konflik regional baru-baru ini menuntut adanya peninjauan ulang yang lebih serius terhadap prosedur keselamatan para pemimpin negara.
Hingga berita ini diturunkan, laporan mengenai pengajuan fasilitas keamanan tersebut belum dikonfirmasi secara independen oleh pihak luar, dan pemerintah Israel belum mengeluarkan keputusan resmi. (*)







