Realitarakyat.com – Komisi XIII DPR RI mendesak dilakukannya penguatan menyeluruh pada proses harmonisasi regulasi di tingkat daerah.
Langkah ini dinilai mendesak guna mengikis habis tumpang tindih regulasi serta memastikan setiap peraturan yang diterbitkan pemerintah daerah (Pemda) dan DPRD selaras dengan sistem hukum nasional.
Pembenahan tata kelola produk hukum daerah ini diposisikan sebagai pilar penting untuk menciptakan iklim birokrasi yang bersih dan efisien di seluruh wilayah Indonesia.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Marinus Gea, menggarisbawahi bahwa tolok ukur mutu sebuah peraturan daerah (Perda) tidak boleh hanya bersandar pada pemenuhan aspek teknis penulisan legalistik semata.
Sebuah regulasi yang baik wajib memiliki bobot substansi yang kuat, menghadirkan kemanfaatan konkret, menjamin kepastian hukum, serta responsif dalam menjawab problematika riil di tengah masyarakat.
“Penguatan harmonisasi regulasi daerah merupakan bagian penting dari reformasi regulasi nasional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh kepastian hukum dan pelayanan publik yang semakin baik,” kata Marinus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7).
Marinus memaparkan bahwa proses penyelarasan hukum yang dijalankan secara komprehensif merupakan instrumen strategis yang tidak bisa ditawar.
Mekanisme ini berfungsi sebagai penyaring agar tidak ada satu pun produk hukum di daerah yang menabrak atau bertentangan dengan undang-undang maupun peraturan yang tingkatannya lebih tinggi.
“Jika regulasi di tingkat lokal telah tersusun secara harmonis, efektivitas pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di daerah dipastikan dapat berjalan optimal,” jelasnya.
Menurutnya, manfaat dari ketegasan dan kejelasan hukum tersebut nantinya akan langsung dirasakan oleh masyarakat luas di sektor pelayanan publik.
Lebih lanjut, politisi Senayan ini mengungkapkan bahwa draf masukan serta hasil pemantauan tajam yang dihimpun timnya dari berbagai wilayah di lapangan akan langsung dibawa ke parlemen.
“Data-data itudisiapkan sebagai bahan evaluasi mutakhir dalam upaya memperkokoh arsitektur sistem pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah,” jelasnya.
Dalam peta jalan pembenahan ini, Marinus menunjuk peran kelembagaan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) sebagai motor penggerak utama di daerah.
Kanwil Kemenkum dituntut untuk mengupgrade kompetensi serta kecukupan jumlah pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan.
Selain penguatan SDM, sinergi koordinasi segitiga antara Kanwil Kemenkum, Pemda, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus ditingkatkan intensitasnya.
Terobosan ini juga wajib didukung oleh pemanfaatan ekosistem teknologi digital guna mempercepat dan memotong waktu proses harmonisasi draf regulasi.
Melalui langkah-langkah strategis dan penguatan peran Kanwil Kemenkum tersebut, Marinus optimistis tata kelola pemerintahan di daerah akan jauh lebih bersih.
“Muaranya itu lahirnya kebijakan-kebijakan lokal yang responsif, tepat sasaran, dan memberikan kontribusi kemajuan yang nyata bagi publik,” pungkas Marinus.[prs]







