DPR  

Tepis Isu Akun Anonim di Medsos, Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas

Tepis Isu Akun Anonim di Medsos, Habiburokhman Tegaskan RUU Perampasan Aset Masih Dibahas
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman. //net

Realitarakyat.com – Komisi III DPR RI membantah keras isu liar yang beredar di media sosial yang mengeklaim bahwa parlemen telah menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset.

DPR menegaskan bahwa proses pembahasan regulasi tersebut saat ini justru tengah dipacu dengan intensitas tinggi demi menampung seluruh partisipasi publik.

“Tidak benar kalau ada hoaks di media, kebanyakan dari akun anonim, mengatakan DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam rapat dengar pendapat umum RUU Perampasan Aset di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Habiburokhman memaparkan, maraknya tudingan miring tersebut berbanding terbalik dengan fakta di lapangan.

Sejauh ini, Komisi III tercatat telah maraton menyerap aspirasi dari sedikitnya 24 elemen masyarakat, mulai dari kelompok mahasiswa, pakar hukum, hingga organisasi masyarakat sipil.

“Faktanya ini udah tiga masa sidang gaspol terus RDPU (rapat dengar pendapat umur), terus membahas pembentukan RUU ini,” tuturnya menambahkan.

Lebih lanjut, politikus Partai Gerindra ini menjelaskan bahwa RUU Perampasan Aset merupakan kodifikasi hukum yang benar-benar baru di Indonesia, bukan sekadar undang-undang perubahan.

Karena merumuskan norma dari nol, DPR membutuhkan kecermatan tinggi dalam menyaring masukan agar tidak terjadi cacat hukum di kemudian hari.

“Kalau di undang-undang lain saja yang merupakan undang-undang perubahan, seperti KUHAP, Undang-Undang Polri yang tidak terlalu banyak pasal yang dibahas, kita cukup lama melakukan RDPU, apalagi di undang-undang yang memang sejak awal akan kita bentuk ini,” ujarnya memberikan perbandingan.

Kendati membutuhkan waktu untuk sinkronisasi pasal, Habiburokhman menjamin bahwa Komisi III berkomitmen penuh untuk segera merampungkan regulasi penunjang pemberantasan korupsi tersebut.

“Saya tekankan lagi, tidak benar bahwa DPR menolak. Yang ada kita sebaliknya, kita gaspol pakai turbo untuk membentuk undang-undang ini,” ucap Habiburokhman menegaskan.

Sebagai bukti nyata transparansi pembentukan hukum, Komisi III pada Senin ini kembali menggelar RDPU dengan mengundang akademisi hukum Universitas Pancasila Didi Sunardi, Senat Mahasiswa UIN Jakarta, serta Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).

Senada dengan Komisi III, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI juga menepis rumor bahwa RUU Perampasan Aset telah didepak dari daftar undang-undang mendesak nasional.

Wakil Ketua Baleg DPR RI, Martin Manurung, memastikan informasi penghapusan itu murni berita bohong alias hoaks.

“Tidak ada keputusan rapat paripurna DPR yang memutuskan RUU Perampasan Aset dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas 2026,” kata Martin dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (11/7/2026).

Martin menerangkan bahwa draf aturan hukum ini masih kokoh terdaftar di Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026 pada nomor urut enam sebagai inisiatif usulan resmi dari DPR RI.

“RUU Perampasan Aset telah disepakati dalam prolegnas oleh DPR dan pemerintah. Artinya, DPR dan pemerintah concern (memberi perhatian) untuk menyusun RUU ini dengan sebaik-baiknya dan melibatkan partisipasi publik dalam perumusan norma-normanya,” pungkas Martin.[prs]