Realitarakyat.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menegaskan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak boleh dijadikan sasaran pemutusan hubungan kerja atau dirumahkan oleh pemerintah daerah.
Sebagai bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), hak-hak keuangan dan kepastian status operasional PPPK wajib dilindungi sepenuhnya oleh negara dari dinamika fluktuasi anggaran.
Isu perlindungan tenaga kerja aparatur ini mencuat tajam menyusul adanya kabar bahwa sejumlah daerah terancam merumahkan pegawai PPPK demi melakukan efisiensi dan penyelamatan postur anggaran belanja daerah.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Khozin, mengingatkan bahwa status hukum PPPK setara dengan ASN pada umumnya, sehingga skema pembiayaannya bersifat mengikat bagi instansi penggunanya.
“Seharusnya PPPK tidak bisa dirumahkan karena sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk membayar gaji PPPK selaku aparatur sipil negara,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Khozin menilai ancaman pemecatan ini menjadi bukti adanya kelemahan tata kelola manajemen aparatur sejak fase perencanaan.
Menurutnya, pemerintah daerah (Pemda) semestinya melakukan kalkulasi matang dan penataan sejak awal, di mana setiap penambahan kuota PPPK wajib diselaraskan dengan kebutuhan riil serta kapasitas ruang fiskal daerah.
Jika Pemda dihadapkan pada situasi krisis keuangan yang pelik, politisi Senayan ini menuntut kepala daerah memangkas pos-pos anggaran lain yang bersifat konsumtif ketimbang mengorbankan nasib hidup para pegawai.
“Bila memang keadaan fiskal daerah sulit, semestinya efisiensi diambil bukan dengan merumahkan PPPK, melainkan dengan memotong belanja operasional yang tidak penting dan bersifat seremonial,” katanya.
Ia memaparkan bahwa rekrutmen non-ASN ke depan harus bersandar penuh pada analisis jabatan, beban kerja objektif, tuntutan pelayanan publik, serta kemampuan keuangan daerah jangka menengah.
Untuk mengatasi ketimpangan tata kelola ini, legislator urusan otonomi daerah tersebut mendesak Kementerian PANRB, BKN, dan Kemendagri untuk bergerak cepat melakukan audit nasional berskala besar.
Audit komprehensif ini dinilai mendesak untuk memetakan secara utuh sebaran instansi penempatan, fungsi pelayanan, masa kontrak, kebutuhan riil di lapangan, komposisi belanja pegawai, hingga kemampuan kas daerah dalam jangka panjang.
“Termasuk melihat kemampuan APBD membiayai pegawai sampai akhir masa perjanjian kerja,” katanya menambahkan.
Sebagai langkah preventif di tingkat hulu, Khozin meminta pemerintah pusat mengetatkan katup persetujuan formasi.
Setiap daerah yang mengajukan penambahan pegawai diwajibkan menyertakan simulasi risiko keuangan serta draf proyeksi belanja pegawai sekurang-kurangnya untuk lima tahun ke depan.
“Pemerintah pusat tidak boleh menyetujui formasi hanya berdasarkan jumlah tenaga non-ASN yang perlu ditata tanpa memastikan keberlanjutan pembiayaannya,” ucapnya.
Komisi II DPR RI juga mendorong adanya klasterisasi daerah berbasis risiko fiskal kepegawaian, terutama bagi daerah dengan Pendapat Asli Daerah (PAD) rendah yang sangat bergantung pada dana transfer pusat agar mendapat pengawasan khusus.
Khozin menegaskan, program penataan ASN tidak boleh menjebak pegawai dalam labirin ketidakpastian hukum jangka pendek.
“Apabila pemerintah memutuskan pengangkatan maka harus tersedia kepastian mengenai sumber gaji, evaluasi kinerja, perpanjangan kontrak, dan jalur pengembangan kompetensi,” ucap Khozin.[prs]







