Realitarakyat.com – Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sepakat penuh dengan pandangan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, yang menegaskan bahwa sistem pemerintahan presidensial di Indonesia secara konstitusional tidak mengenal istilah atau lembaga “partai oposisi” sebagaimana dalam sistem pemerintahan parlementer.
PAN menggarisbawahi bahwa dalam konstitusi Indonesia, tidak ada satu pun pasal di UUD 1945 yang mencantumkan nomenklatur partai koalisi, oposisi, shadow cabinet, maupun partai penyeimbang.
Pengelompokan tersebut murni sebatas terminologi politik untuk menjelaskan posisi partai di dalam atau di luar kabinet pemerintahan.
“Secara praktik empiris itu hanyalah terminologi politik untuk menyederhanakan dan memberikan penjelasan tentang posisi politik dari partai politik terhadap kekuasaan pemerintahan,” kata Wakil Ketua Umum DPP PAN, Viva Yoga Mauladi dalam keterangan di Jakarta, Kamis (13/8/2026).
“Karena itu, keberadaan partai yang tidak bergabung dalam pemerintahan bukanlah musuh pemerintah, melainkan menjadi salah satu instrumen demokrasi,” ucap Viva.
“Pemerintah membutuhkan dukungan agar dapat bekerja, tetapi demokrasi membutuhkan pengawasan agar kekuasaan tidak menyimpang,” kata dia.
Viva merincikan bahwa secara filosofis demokrasi membutuhkan dua pilar fungsi yang berjalan beriringan, yakni fungsi memerintah (governing) dan fungsi pengawasan (checking).
Keberadaan kontrol yang kuat diperlukan untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).
Oleh karena itu, PAN menilai langkah PDIP yang memilih berada di luar kabinet sangat dibutuhkan untuk menjalankan peran sebagai “oposisi konstruktif”.
Yakni mendukung program pemerintah yang pro-rakyat sekaligus memberi kritik dan koreksi objektif atas kebijakan yang dinilai kurang tepat.
Pernyataan PAN ini merespons pidato Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dalam acara Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) pada Senin (10/8/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Megawati mengonfirmasi telah berkomunikasi langsung dengan Presiden Prabowo Subianto bahwa PDIP tidak masuk ke dalam struktur kabinet.
Sembari meluruskan bahwa sistem presidensial Indonesia memang tidak mengenal istilah partai oposisi secara formal.[prs]







